Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aksi Demo Besar Buruh di Depan Istana Suarakan 9 Isu Utama

FSPMI akan bergabung di aksi unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, pada Sabtu (14/1/2023) mendatang untuk menolak Perppu Cipta Kerja.

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aksi Demo Besar Buruh di Depan Istana Suarakan 9 Isu Utama
WARTA KOTA/WARTA KOTA/YULIANTO
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan bergabung di aksi unjuk rasa buruh di depan Istana Negara, pada Sabtu (14/1/2023) mendatang untuk menolak Perppu Cipta Kerja. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, pada Sabtu (14/1/2023) mendatang untuk menolak Perppu Cipta Kerja.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada 9 isu utama yang menjadi titik berat yang menjadi tuntutan.




“Pada tanggal 14 Januari, aksi Partai Buruh dengan FSPMI, isunya (ada) 9,” kata Said Iqbal seusai konferensi pers di kawasan Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

Kesembilan isu tersebut di antaranya meninta aturan upah minimum dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 13 dan Peraturan Pemeintah Nomor 78.

Partai Buruh juga meminta aturan outsorcing kembali murni ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Aturan pesangon juga diharapkan kembali ke Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

BERITA TERKAIT

“Kalaupun untuk manager ke atas, kita nanti bikin batas upah,” ujarnya.

Partai Burub juga menekankan pembatasan periode karyawan kontrak yakni antara 3 sampai 5 periode, kemudian jam kerja 5 hari dan dua hari libur dalam sepekan.

Kemudian adalah terkait cuti atau istirahat panjang selama kurang lebih 3 bulan, Said meminta ketentuan tersebut tidak dihilangkan.

Baca juga: Istana Bantah Perppu Cipta Kerja Rugikan Buruh, Pro Pengusaha

Isu lainnya adalah soal tenaga kerja asing. Selanjutnya meminta tidak mempermudah pemutusan hubungan kerja alias PHK.

Terakhir atau yang kesembilan meminta agar sanksi pidana yang merugikan butuh harus dimunculkan kembali. Itu termasuk dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan (PPSK), yang mana kaum buruh harus bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua atau JHT 100 persen tanpa harus menunggu massa pensiun.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sekira 10 ribu buruh akan ikut dalam aksi yang direncanakan berlangsung pada 14 Januari 2023 tersebut. 

Baca juga: Pakar UGM: Perppu Cipta Kerja Bikin Bingung Masyarakat, Tidak Berikan Kepastian Hukum

"Aksi akan dilakukan di depan Istana Negara, Jakarta yang diikuti kurang lebih ada 10 ribu massa buruh, petani, nelayan, pekerja rumah tangga, buruh migran, aktivis perempuan dan beberapa komponen lainnya seperti forum guru dan tenaga honorer," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023). 

Said mengungkapkan, titik kumpul aksi adalah di IRTI Monas, kemudian jam 09.30 massa bergerak dari IRTI Monas menuju ke gedung Indosat. 

"Ada kemungkinan massa aksi tidak diperkenankan untuk menuju ke Istana. Dengan demikian, massa aksi hanya sampai ke depan gedung Indosat," katanya. 

Baca juga: Buruh Bertemu Menaker Ida Fauziyah 2,5 Jam Bahas Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Adapun, puluhan ribu massa buruh yang diorganisir oleh Partai Buruh termasuk FSPMI di dalamnya ini berasal dari wilayah Jabodetabek, Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, Bandung, dan sebagian Subang maupun Cirebon. 

"Serempak pada tanggal yang sama 14 Januari, juga dilakukan aksi di beberapa kota industri antara lain Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Banda Aceh, Gorontalo, Makassar, dan beberapa kota industri lainnya," pungkas Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas