KemenKopUKM Turunkan Kemiskinan Ekstrem Hingga 0 Persen di 2024
Upaya menurunkan kemiskinan ekstrem lewat pemberian fasilitas pembiayaan, akses pasar, pendampingan, dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkomitmen menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Komitmen itu ditunjukkan melalui pemberian fasilitas pembiayaan, akses pasar, pendampingan, dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro.
Upaya tersebut dipercaya dapat meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan harapannya, pada 2024 mendatang tingkat kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius mengatakan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilaksanakan oleh pihaknya tidak secara langsung kepada masyarakat miskin ektrem.
Namun, dilakukan secara tidak langsung kepada masyarakat pelaku usaha mikro, melalui pendekatan kelompok/sentra/kluster/dan/atau yang tergabung dalam wadah koperasi.
"Adapun bisnis proses Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Prioritas Kemiskinan Ekstrem dimulai dari tahap Koordinasi dengan Kemenko PMK, K/L lain sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2022, serta stakeholder lainnya," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya, dikatakan Yulis, akan dilakukan pemetaan lokasi prioritas.
Baca juga: Wapres Maruf Amin: Tingkat Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Masih Tinggi
Dalam hal ini diprioritaskan pada 48 kabupaten/kota di 8 provinsi. Pemilihan target lokasi ini disesuaikan dengan tingkat kemiskinan dan potensi lokal yang ada di lokasi tersebut.
"Setelah ditentukan lokasinya, selanjutnya ialah pendampingan dan pelatihan, serta pemberian fasilitasi akses pembiayaan dan fasilitasi akses pasar. Pada tahap terakhir ialah monitoring dan evaluasi kegiatan," kata Yulius.
Baca juga: Menko PMK Kaget Masih Ada Kemiskinan Ekstrem di Kota Malang
Ia menyebut pihak-pihak yang akan terlibat terdiri dari Internal Unit Eselon 1 KemenKopUKM serta Kementerian/Lembaga terkait.
Ada Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Pariwisata, Pertanian, Perikanan dan Kelautan, dan Investasi.