Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tahun Ini, LKPP Targetkan Realisasi Belanja Pemerintah Terkait Produk Dalam Negeri Sebesar 95 persen

LKPP mendorong kenaikan volume transaksi pengadaan melalui katalog elektronik (E-Katalog) hingga Rp500 triliun.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Tahun Ini, LKPP Targetkan Realisasi Belanja Pemerintah Terkait Produk Dalam Negeri Sebesar 95 persen
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi menargetkan 95 persen pengadaan di 2023 menggunakan produk dalam negeri.

Jika dibandingkan realisasi tahun sebelumnya, pengadaan produk dalam negeri hanya sekitar 78 persen.

"LKPP diminta untuk membuat kebijakan yang pro pada produk dalam negeri. Jadi target kami tahun ini semua proses pengadaan 95 persen harus produk dalam negeri," ucap pria yang akrab disapa Hendi kepada Tribunnews di Kantor LKPP Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Tak Capai Target, Teten Masduki Sebut Angka UMKM Masuk e-Katalog LKPP Bisa Sampai 98 Persen

Ia juga mendorong kenaikan volume transaksi pengadaan melalui katalog elektronik (E-Katalog) hingga Rp500 triliun, atau lebih dari 5 kali lipat dari capaian 2022 yang sebesar Rp84 triliun.

Pada tahun lalu, terdapat 2,3 juta produk yang tayang di E-Katalog. Dan untuk tahun ini LKPP targetkan ada 5 juta produk.

Untuk itu, Hendi mendorong adanya penyerapan anggaran yang optimal Pemerintah untuk membelanjakan produk-produk lokal.

BERITA REKOMENDASI

Serta, transformasi digital dalam proses pengadaan. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan ini dapat transparan dan efisien dalam hal waktu.

"Agar lebih transparan dan efisien, proses pengadaan menggunakan e-katalog. Karena di situ transaksi jelas. Jadi menghemat waktu," papar Hendi.

"Keterlibatan UMKM sebagai penyedia jasa harus semakin ditingkatkan. Nah kita turunkan kebijakan itu ke Pemerintah Daerah dan Kementerian serta Lembaga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas