Cerita Benny Tjokro Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati di Mega Korupsi Asabri Rp 23,73 Triliun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis dengan pidana nihil dan uang pengganti kepada Benny Tjokro pidana tambahan Rp 5,73 triliun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Benny Tjokrosaputro benar-benar 'sakti'. Tujuh tahun lamanya praktik korupsi pengelolaan dana yang dia lakukan di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tidak meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tipikor telah membacakan putusan, Kamis (12/1/2023) kemarin.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor hanya menjatuhkan vonis dengan pidana nihil dan uang pengganti kepada Direktur PT Hanson International Tbk tersebut dengan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,
Faktanya, Benny Tjokro dinilai berperan dalam mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Aksi ini ia lakukan bersama terdakwa lainnya, Heru Hidayat.
Seluruh kegiatan investasi Asabri selama rentang waktu 2012-2019 ini dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan resminya menyebutkan praktik korupsi pengelolaan dana Asabri oleh Benny Tjokro dan Heru Hidayat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 23,73 triliun.
Angka yang nggak main-main besarnya.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusannya Kamis kemarin menyatakan, vonis nihil tersebut dikarenakan sebelumnya Benny Tjokro telah mendapat vonis pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Mengaku Dirugikan Atas Proses Hukum yang Tebang Pilih
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana mati serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,73 triliun.
Eko menilai tuntutan pidana hukuman mati tidak memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (2) Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan fakta hukum terdakwa melakukan tindakan pidana korupsi pada saat negara dalam keadaan aman,”jelas Eko
Kecewakan JPU
Lolosnya Benny Tjokro dari tuntutan hukuman mati di sidang vonis kemarin tentu saja mengecewakan tim jaksa penuntut umum (JPU).
Pada kasus megakorupsi ini, JPU menuntut Direktur PT Hanson International Tbk itu dengan pidana hukuman mati.
Meski vonis hakim tak sesuai harapan, anggota tim JPU Gusti M. Sophan tampaknya tak langsung berniat untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Ajukan Pledoi 3.000 Halaman