Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam UU PPSK
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebut telah merampas hak buruh dalam mengambil JHT.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, sebanyak 38 provinsi dan 445 kabupaten/kota dari seluruh Indonesia mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.
Said Iqbal menegaskan, selain penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja, dia juga menolak Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Kita tolak daripada UU PPSK, soal JHT, yang sudah kita perjuangkan, UU PPSK ini dirampas kembali. Mereka diam-diam di gedung DPR sana membahas ada pasal selundupan, JHT tidak bisa diambil kembali saat sodara di PHK," kata Said Iqbal.
Baca juga: Sembari Nyalakan Smoke Bomb dan Bernyanyi, Ribuan Buruh Suarakan Tuntutan Terkait Perppu Cipta Kerja
Selain itu, dia juga meminta pemerintah agar mengusut tuntas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di tanah air.
"Kita minta pemerintah mengusut tuntas korban-korban pelanggaran HAM, termasuk yang di Papua dan Aceh, termasuk Marsinah dan Munir, kita pastikan mereka harus merasakan rasa keadilan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, massa aksi kali ini, menyampaikan penolakan terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, ada sembilan poin yang menjadi sorotan dalam Perppu Cipta Kerja. Di antaranya soal pengaturan jam kerja, masalah cuti, PHK, hingga terkait pesangon.
"Pesangon, lima PHK, enam pengaturan jam kerja, tujuh pengaturan cuti, delapan tenaga kerja asing, sembilan sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya ada di UU Nomor 13 Tahun 2003."
"Sikap partai Buruh terhadap Perppu No 2 Tahun 2022 meminta presiden dan DPR RI untuk kembali kepada isi UU Nomor 13 Tahun 2003. UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah syarat minimal untuk perlindungan kaum buruh," katanya, Sabtu.
Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan, poin yang paling disorot dari sembilan poin tuntutan buruh, yakni terkait upah minimum.
"Yang paling disorot di antara sembilan poin tersebut, adalah tentang Upah Minimum, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 adalah kembali kepada rezim upah mutlak," kata dia.
"Upah minimum hanya berdasarkan inflansi pertumbuhan ekonomi, dan indeks harga tertentu," lanjutnya.