Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha 'Curhat' Khawatir Tim Likuiditas Kongkalikong Dengan PSP

Audiensi tersebut dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), usai menunggu sejak pagi hari

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bertemu OJK, Aliansi Korban Wanaartha 'Curhat' Khawatir Tim Likuiditas Kongkalikong Dengan PSP
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Aliansi Korban Wanaartha memberi keterangan usai melakukan audiensi dengan OJK di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan korban dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) yang tergabung dalam Aliansi Korban Wanaartha akhirnya berhasil melakukan audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Audiensi tersebut dilakukan di Gedung Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), usai menunggu sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.

Ketua Konsorsium Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro mengatakan pihaknya bertemu tim pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK yang juga mengawasi tim likuidasi.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan hingga Permohonan Pailit

Dalam pertemuan tersebut, ia menyebut telah meminta klarifikasi dari OJK terkait pembentukan tim likuidasi Wanaartha.

"Mereka enggak mengeluarkan persetujuan. Hanya verifikasi anggota saja. Jadi, dari Wanaartha memberikan nama. Ada tiga nama yang diajukan Pemegang Saham Pengendali (PSP), yang satu enggak masuk kualifikasi. Nah, yang dua ini, Harvardy sama Sherly, jadi masukan verifikasi," kata Johanes ketika ditemui di lokasi.

Ia mengaku keberatan apabila tim likuidasi diajukan oleh PSP. Johanes ingin adanya netralitas dalam tim tersebut.

BERITA REKOMENDASI

Khawatirnya, tim likuiditas tersebut malah kongkalikong dengan PSP.

"Karena kan mereka pasti laporannya ke PSP. Jadi, tim likuidasi harus lapor ke PSP. Sama saja bohong. Ini laporan otomatis enggak mungkin independen," ujarnya.

Johanes mengakui undang-undang yang berlaku memang mengharuskan pemegang saham yang mengajukan tim likuidasi, namun hanya dalam kondisi pailit.

"Itu kan kalau dalam kondisi pailit. Ini kan kejahtan. Enggak mungkin kejahatan yang menyediakan. Simplenya begitu," katanya.

Ia pun meminta agar hal itu bisa diperbaiki, sebab kasus yang menimpa korban Wanaartha berbeda dari kasus asuransi yang pailit atau kondisi dengan tidak ada kejahatan.

Baca juga: Tak Hanya Blokir dan Sita Aset, Polisi Juga Jemput Paksa Tersangka Wanaartha Life di Luar Negeri


"Kalau ini kan ada kejahatan. Jadi, harus diperhatikan. Nanti, OJK akan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum," ujarnya.

Di saat yang bersamaan, Johanes menyebut OJK kaget ketika tim likuiditas yang ada meminta polis asli para korban.

Ia mengatakan para anggota Aliansi sepakat menolak memberi polis asli.

"Mereka butuh polis asli, kita enggak mau. Dari OJK pun ya kaget juga. Kok, bisa minta polis asli segala macam. Kalau kita kasih polis asli, nanti gimana. Itu kan bukti kepemilikan. Sama aja kayak kita kasih BPKB ke orang lain," kata Johanes.

Usai audiensi ini, ia menyebut pihaknya akan kembali menyurati OJK guna melakukan penindaklanjutan.

"Jadi, poinnya itu mereka akan kasih masukan. Kita tunggu biar ini clear. Kita minta jangan terlalu lama. Supaya kita bisa dapat arahan atau info yang dibutuhkan. Nanti kita akan bersurat lagi ke OJK sambil kita follow up," ujar Johanes.

Pembentukan Tim Likuidasi Berjalan Tak Mulus

Sebelumnya, pembentukan tim likuidasi dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berjalan tak mulus.

Di saat manajemen Wanaartha Life sedang menjadwalkan ulang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 9 Januari 2023, pemegang saham justru mengeluarkan keputusan sirkuler yang mengungkapkan bahwa tim likuidator sudah terbentuk.

Dalam keputusan tersebut, Tim Likuidasi Wanaartha terdiri dari Harvardy M. Iqbal dan Sherly. Oleh karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi.

Sebagai ketua tim likuidasi, Harvardy mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya memberikan klasifikasinya terkait rapat sirkuler dengan menunjukkan akta asli dari keputusan rapat tersebut.

Harvardy juga bercerita bahwa pihaknya juga dimintai alasan terkait kenapa rapat sirkuler tiba-tiba dilaksanakan.

“Pemegang saham sedang di luar negeri sehingga tidak bisa hadir dalam RUPSLB,” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2, Jakarta, dikutip dari Kontan.co.id.

Ia menambahkan bahwa OJK dalam pertemuan tersebut juga memberikan sinyal positif sehingga tim likuidasi sudah bisa langsung bekerja. “sudah bisa, simultan (kerjanya),” ungkapnya.

Tim Likuidasi Ditolak Aliansi Korban Wanaartha Life

liansi Korban Wanaartha Life menolak tim likuidator hasil rapat sirkuler dengan pemegang saham pengendali perusahaan.

Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro mengatakan, pihaknya belum dapat menyebut tim likuidasi yang diketuai oleh Harvardy M. Iqbal sebagai tim likuidator.

Pun, ia berpendapat, apa yang dilakukan oleh tim likuidator hasil rapat sirkuler tersebut dapat membuat nasabah pemegang polis (PP) bingung.

"Saya dan Seluruh PP korban Wanaartha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady M Igbal sebagai Tim Likuidator. Oleh karena itu, dia harus menghentikan upayanya dengan terus menyebut diri sebagai tim likuidator," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com.

Ia meminta, Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan yang sah.

"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," imbuh dia.

Kemudian Johanes menceritakan, tanggal 11 Januari 2023 lalu pihaknya sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada pihak manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) terkait tim likuidator tersebut.

Namun, manajemen juga belum mendapatkan informasi resmi terkait pembentukan tim likuidasi di luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diamanatkan OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas