Kewenangan Baru OJK dalam UU PPSK Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya
Prof Hibnu Nugroho berpendapat, langkah menjadikan OJK sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan kurang tepat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Hibnu Nugroho berpendapat, langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal tindak pidana di sektor jasa keuangan kurang tepat.
Prof. Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberikan kewenangan serupa. Pasalnya, uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara.
“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Hibnu pun menilai, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.
Baca juga: Selain Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Sebut Ada Pasal Selundupan Dalam UU PPSK
“Dilihat dari struktur atau sistem keliatannya benturan dengan undang undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu,” ujarnya.
“Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan korwas polri, itu harus ditegaskan,” sambung Hibnu.
Lebih lanjut, Hibnu mengatakan kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Karena, dari mulai pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan, hanya OJK yang melakukannya.
“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.
Baca juga: OJK Jadi Penyidik Tunggal Tindak Pidana Jasa Keuangan, Hikmahbudhi Desak UU PPSK Direvisi
Sebelumnya, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5) tersebut.