Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai

Pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan pencantuman sertifikasi halal saat proses sertifikasi di LPPOM MUI belum selesai.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
zoom-in LPPOM MUI Tegur Mixue karena Klaim Produknya Halal Saat Proses Sertifikasi Belum Selesai
Tribun Medan
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) langsung menegur pengelola gerai minuman kekinian Mixue karena membuat klaim produknya halal, sementara proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut di LPPOM MUI belum selesai. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) langsung menegur pengelola gerai minuman kekinian Mixue karena membuat klaim produknya halal, sementara proses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut di LPPOM MUI belum selesai.

“Mereka [Mixue] di kasus yang kemarin itu sudah kami langsung tegur, kami langsung kontak sebetulnya itu gak boleh,” kata Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di acara Media Gathering di Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Muti mengatakan, saat menerima teguran tersebut pihak Mixue mengklaim tidak mengetahui adanya larangan tersebut.

Terkait teguran tersebut, Muti mengatakan pihak Mixue sempat panik dan menyebut tidak tahu jika tidak boleh melakukan klaim tersebut.

Dia menegaskan, sertifikasi halal Mixue masih berproses. dan selama proses tersebut belum selesai, Mixue belum berhak melabeli halal di produknya.

Muti enggan berbicara banyak terkait potensi sanksi akibat klaim Mixue tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi berada di luar wewenang LPPOM MUI.

Berita Rekomendasi

“Penegakan hukum itukan sudah wilayah. Jadi baliknya ke regulasi, berartikan harus dilihat lagi regulasinya penegakan hukum dari regulator seperti apa. Lebih baik kesanalah, karena wilayah kami gak sampai sana,” ujarnya.

Muti mengatakan hingga saat ini proses sertifikasi halal Mixue sudah sampai tahapan audit. “Ya auditnya udah jalan kok, tinggal udah di ujunglah,” tuturnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.  

"Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Asrorun, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (29/12/2022). 

Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait. 

Sejumlah warganet mempertanyakan apakah produk Mixue halal atau tidak dan topik itu menjadi perbincangan di media sosial.

Melalui Instagram resmi, @mixueindonesia, Mixue menyebutkan bahwa produk es krim dan minuman tehnya belum memiliki sertifikat halal.

“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal," tulis manajemen Mixue, pada 27 Juli 2022. 

Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagram resmi Mixue Indonesia.

Mixue menegaskan, belum turunnya sertifikat halal Mixue tidak berarti produknya tidak halal. "Tetapi sebaliknya, (belum turunnya sertifikat halal) juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue Tidak Halal," tulis Mixue

Mixue menyatakan sudah mengurus proses sertifikat halal sejak 2021 awal, tetapi belum selesai.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.

“Sedang dalam proses," ujar dia, kepada Kompas.com, Kamis. 

Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Di sana, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi. 

Aqil membenarkan bahwa setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.

Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas