Permohonan Sertifikasi Halal Melonjak 50 Persen, Begini Antisipasi LPPOM MUI
Total ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal ke LPPOM MUI.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menerima lonjakan permohonan sertifikasi halal dari belasan ribu pelaku usaha.
Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, total ada 15.273 pelaku usaha yang mengajukan permohonan pemeriksaan halal ke LPPOM MUI.
Jumlah tersebut meningkat 48 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang berjumlah 10.337 pelaku usaha.
Rinciannya, jumlah permohonan pada tahun 2022 mencapai 15.333 dan jumlah produk 297.308.
LPPOM MUI, kata dia, terus beradaptasi dan berinovasi terhadap situasi yang ada. Berbagai upaya juga telah dilakukan LPPOM MUI dalam meningkatkan layanan pemeriksaan sertifikasi halal dengan memenuhi berbagai persyaratan.
“Hal ini dilakukan guna mendorong perusahaan dalam meningkatkan nilai tambah produknya, sehingga dapat bersaing secara nasional dan melaju ke kancah global,” kata Muti Arintawati dalam acara Media Gathering yang juga sebagai peringatan HUT ke-34 LPPOM MUI di Rumah Kenangan, Senopati, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Kemenag Ingatkan Mixue untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia: Mereka Belum Punya Sertifikat Halal
Muti menambahkan, capaian ini dapat terpenuhi di antaranya dilakukan melalui berbagai inovasi seperti pameran, seminar, sesi pengenalan sertifikasi halal rutin, serta kerjasama dengan asosiasi, BUMN, pihak swasta, pemerintah pusat dan daerah, serta pihak-pihak lain yang terkait.
Sebagai salah satu perusahaan yang melakukan pemeriksaan sertifikasi halal di LPPOM MUI, Head of QAQC Kenangan Brands, Sally Rachmatika, mewakili Kenangan Brands menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPPOM MUI.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang senantiasa diberikan oleh LPPOM MUI kepada Kenangan Brands, sehingga salah satu brand kami, Kopi Kenangan menjadi restoran F&B terbaik dalam menjalankan SJPH.”
“Kami berharap kolaborasi antara Kenangan Brands dengan LPPOM MUI akan terus berlanjut demi memastikan seluruh produk yang dikonsumsi oleh konsumen kami telah tersertifikasi Halal,” kata Sally.
Sally menuturkan Kenangan Brands terus berfokus pada perkembangan produk dan layanan yang sesuai dengan permintaan dan kebutuhan konsumen Indonesia. Dalam hal ini, sertifikasi halal merupakan salah satu prioritas Kenangan Brands.
LPPOM MUI juga terus mengupayakan percepatan pemeriksanan sertifikasi halal.
Pemerintah sudah mengatur lama waktu sertifikasi halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.