Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menjelaskan, duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Aksi unjuk rasa pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) di depan kantor Bank Nobu, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana menjelaskan, duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Permasalahan itu di antaranya adalah gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen yang seharusnya telah melakukan serah terima sejak tahun 2018 hingga 2020.

"Namun nyatanya, unit tersebut sampai saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah (belum digarap)" ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Pihak Bank Nobu Bungkam Setelah Didemo Pembeli Apartemen Meikarta: Kami Tidak Ada Pernyataan

Bahkan menurut Aep, pihak Meikarta kini telah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana dalam klausul keputusan hakim terdapat berbagai hal yang dinilai merugikan konsumen.

"Selain itu, PKPM juga digugat dengan tuntutan kerugian materil dan immateril sebesar Rp 56 miliar," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai apa yang telah dilakukan oleh Meikarta tersebut merupakan tindakan zalim.

Berita Rekomendasi

Karena itu, perlu segera diselesaikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku agar tidak terus merugikan masyarakat utamanya konsumen Meikarta.

"Ini sangat zalim, para hakim yang memutuskan itu juga sudah diskenariokan untuk memenangkan pihak Meikarta, tidak ada kata lain, kita harus melawannya sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada. Bahwa konsumen Meikarta digugat oleh pihak PT MSU kurang lebih sebanyak Rp 56 miliar, tidak ada kata lain kita harus membela dan melawan kezaliman ini," pungkas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas