Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Empat PP Perpajakan Terbit, Perusahaan dan Individu Perlu Cermati Aturan tentang Natura

Empat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Empat PP Perpajakan Terbit, Perusahaan dan Individu Perlu Cermati Aturan tentang Natura
istimewa
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan empat Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU No. 7 Tahun 2021 di sepanjang Desember 2022 lalu.

Empat PP ini mencakup PP Nomor 44 Tahun 2022, PP Nomor 49 Tahun 2022, PP Nomor 50 Tahun 2022, dan PP Nomor 55 Tahun 2022.




Di acara webinar bertajuk Implementing Regulations of HPP Law Issued in December 2022 yang digelar RSM Indonesia pada 12 Januari 2023, Sundfitris LM Sitompul, adalah satu Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan, PP Nomor 44 Tahun 2022 ataupun PP Nomor 49 Tahun 2022 menjadi penting diketahui oleh perusahaan karena berkaitan dengan day to day urusan perpajakan dalam operasi perusahaan.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Kendaraan Lewat Gerai di Indomaret dan Alfamart 

Misalnya, yang terkait ketentuan Dasar Pengenaan Pajak (DPP), ketentuan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), hingga penyerahan BKP atau JKP yang dibebaskan dari PPN.

“Regulasi baru ini penting untuk dipahami oleh perusahaan-perusahaan agar terhindar dari kesalahan atau bahkan denda pajak tertentu yang sebenarnya tidak perlu” ujarnya.

Eny Susetyoningsih, Partner Tax RSM Indonesia juga menjelaskan PP Nomor 50 tahun 2022 yang lekat dengan ketentuan formal.

BERITA TERKAIT

Adapun latar belakang penerbitan aturan ini salah satunya adalah sebagai tindak lanjut penyesuaian pengaturan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan UU HPP.

PP Nomor 50 tahun 2022 menjadi pengganti PP Nomor 74 Tahun 2011 yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi dan pengaturan UU HPP.

“Selain itu, terbitnya PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (1) terkait pemberian data dalam rangka integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan.

PP ini mencakup berbagai pengaturan, semisal pengaturan baru aktivitas NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran, pengaturan terkait kriteria kuasa wajib pajak, hingga terkait pajak karbon” jelasnya.

Baca juga: Pikat Hati Investor Asing, Inggris Bebaskan Pajak Kripto per Januari 2023

Menjelang akhir sesi webinar, Rizal Awab Partner Tax RSM Indonesia menjelaskan hal-hal krusial yang diatur dalam PP Nomor 55 tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana UU HPP mengenai PPh.

Beberapa di antaranya adalah terkait obyek PPh, pengecualian objek PPh, instrumen pencegahan penghindaran pajak, bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh serta perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

“Salah satu yang mungkin menarik dari PP ini adalah terkait perlakuan perpajakan untuk natura atau kenikmatan bagi karyawan.

Sebagaimana diketahui dari UU HPP bahwa mulai 1 Januari 2022 natura atau kenikmatan telah menjadi objek pajak PPh Orang Pribadi, dengan pengecualian seperti natura atau kenikmatan bagi karyawan yang berbentuk makanan, bahan makanan, minuman, natura atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu, natura atau kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja, natura atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APB Desa, serta natura dengan jenis atau batasan tertentu,” papar Rizal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas