Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Peraturan OJK Terkait Asuransi Unit Link Dinilai Dapat Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Peraturan OJK Terkait Asuransi Unit Link Dinilai Dapat Tingkatkan Perlindungan Nasabah
AAUI Semarang
Ilustrasi asuransi unit link. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unit link.

Peraturan tersebut efektif berlaku pada 2023, yang mengatur tiga aspek utama produk unit link yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unit link.

Dengan adanya penyempurnaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih mudah memahami dan merasakan manfaat dari produk unit link.

Baca juga: Klarifikasi Asuransi Indra Bekti Cair 10 Persen, Adik Sebut Keluarga Ikut Patungan Bayar Rumah Sakit

Merespon aturan tersebut, perusahaan asuransi jiwa PT AIA Financial (AIA) meluncurkan produk unit link terbaru, AIA Bahagia Bersama, yang menjadi produk asuransi unit link AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.

Presiden Direktur AIA Sainthan Satyamoorthy mengatakan, beleid OJK tersebut dapat meningkatkan perlindungan kepada perusahaan hingga nasabah.

“Kami menyambut baik adanya regulasi baru SEOJK PAYDI Nomor 5 Tahun 2022 ini untuk perlindungan berbagai pihak baik perusahaan, tenaga pemasar, dan terutama nasabah. Untuk itu, dukungan besar kami diwujudkan melalui peluncuran AIA Bahagia Bersama sebagai produk asuransi unit link pertama kami yang telah disetujui dan memenuhi regulasi tersebut," ujar Sainthan dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Baru 40 Persen Institusi Medis di Jepang Gunakan MyNumber Card Sebagai Kartu Asuransi

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, pengembangan produk unit link juga berdasarkan pemahaman mendalam pada kebutuhan nasabah, serta memastikan kualitas produk yang mengikuti standar dan ketentuan yang ditetapkan regulator.

“Sebelumnya, AIA juga telah menerapkan beberapa aturan SEOJK seperti zero illustration pada Mei 2022 untuk menampilkan kemungkinan fluktuasi investasi pada produk unit link dan menampilkan besaran biaya asuransi dari produk asuransi dasar dan asuransi tambahan secara transparan,” paparnya.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKN) OJK Asep Iskandar mengatakan, AIA karena menjadi perusahaan asuransi jiwa yang secara dini telah mengaplikasikan ketentuan SEOJK pada produk unit link terbarunya.

Baca juga: Agar Tak Salah Kaprah, #YukPahami Cara Kerja Asuransi Jiwa Unit Link!

“Kami berharap, ini bisa diteruskan oleh perusahaan asuransi jiwa lainnya, mengingat perlindungan nasabah harus selalu menjadi proritas dalam menjalankan bisnis. Tentunya, hal ini bisa berujung pada terciptanya iklim industri asuransi jiwa yang semakin kondusif,” kata Asep.

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), permintaan nasabah akan produk unit link masih tinggi.

Merujuk data AAJI pada kuartal III 2022, produk unit link masih mendominasi total pendapatan premi industri asuransi jiwa dengan kontribusi sebesar 57,7 persen, sementara 42,3 persen sisanya berasal dari produk asuransi tradisional.


Pada SEOJK 5/2022, disebutkan dalam proses pemasaran, perusahaan harus melakukan penilaian atas kebutuhan dan kemampuan pemegang polis, profil risiko pemegang polis, serta memastikan bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan hasil penilaian tersebut.

Selanjutnya setelah pemegang polis membeli uitlink, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis untuk konfirmasi ulang bahwa unit link yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.

Selain itu, dalam aturan OJK ini juga diatur isi minimum yang harus dicantumkan dalam ringkasan informasi produk yang disampaikan kepada calon pemegang polis.

Dalam pengelolaan aset unit link, perusahaan juga harus melakukan evaluasi atas kecukupan nilai tunai pemegang polis, terutama dalam hal pemegang polis akan menambah asuransi tambahan (rider), mengambil cuti premi, melakukan penarikan nilai tunai, dan menambah besaran uang pertanggungan.

Adapun penyempurnaan aturan unit link juga mengatur mengenai spesifikasi produk untuk mengurangi potensi sengketa terkait dengan spesifikasi produk, antara lain mengenai cuti premi, waiting period, dan waktu penerimaan premi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas