Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta

Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta
Tribunnews/Ashri Fadilla
Suyono, korban First Travel. Dia mengaku dirinya dan keluarga kehilangan uang Rp 85 juta karena iming-iming umrah murah First Travel di Kota Depok. 

Para korban selain Suyono masih banyak dan semuanya gagal berangkat umrah karena dugaan penipuan oleh First Travel.

Meski demikian, harapan bagi para korban mulai kembali hidup dengan telah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon PK.

Baca juga: Dikembalikan ke Jemaah, Ini Daftar Aset First Travel Ada Kacamata, Mobil, hingga Air Softgun

Dalam putusannya, MA memutuskan seluruh aset milik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel dikembalikan untuk para jamaah yang menjadi korban penipuan.

Adapun pihak termohon adalah PT First Anugerah Karya Wisata dalam perkara atas nama Andika Surachman.

"Amar putusan: kabul," demikian bunyi putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 dilansir dari situs MA, Kamis (5/1/2023).

Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution, bersama korban menyerakan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Menyikapi putusan demikian, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

Berita Rekomendasi

Minta Kejelasan Pengembalian Aset

Para korban penipuan umrah murah First Travel masih menanti kejelasan mekanisme pengembalian aset kepada mereka.

Berbagai upaya mereka lakukan. Mulai dari bersurat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, eksekutor pengembalian aset dalam kasus ini.

"Minggu lalu kita sudah bersurat," kata penasehat hukum korban, Pitra Romadoni saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (18/1/2023).

Surat tersebut merupakan permohonan audiensi dari pihak korban yang ditujukan kepada Kepala Kejari Depok, Mia Banulita.

"Kepada Yang Terhormat Bapak/ Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Depok. Perihal: Permohonan Audiensi Bersama Perwakilan Korban First Travel," demikian kutipan surat yang dikirim pihak korban ke Kejari Depok pada Kamis (13/1/2023).

Selain berkirim surat, upaya juga dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Kejari Depok besok, Kamis (19/1/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas