Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta

Para korban First Travel kembali menuntut keadilan setelah kasus penipuan perjalanan umrah bertarif murah menggantung cukup lama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cerita Korban Umrah Murah First Travel Depok: Keluarga Suyono Kehilangan Uang Rp 85 Juta
Tribunnews/Ashri Fadilla
Suyono, korban First Travel. Dia mengaku dirinya dan keluarga kehilangan uang Rp 85 juta karena iming-iming umrah murah First Travel di Kota Depok. 

Kedatangan itu dimaksudkan untuk menyerahkan data korban First Travel yang berhak memperoleh pengembalian aset.

"Agar nama-nama korban terdata dengan baik, serta meminta agar Putusan PK segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Depok," kata Pitra.

Diakuinya bahwa pihak Kejari Depok cenderung pasif dalam upaya pengembalian aset First Travel kepada para korban.

Penasihat hukum korban  First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menunjukan surat tanda terima permohonan  meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan)
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution bersama korban menunjukan surat tanda terima permohonan meminta perlindungan dan bantuan hukum di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Selasa(3/12/2019). Pitra Romadoni Nasution meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengeluarkan perintah resmi penundaan eksekusi putusan pengadilan terkait aset PT Anugerah Karya Wisata alias First Travel. (Warta Kota/henry lopulalan) (Wartakota/henry lopulalan)

Padahal sebagai eksekutor, Kejari Depok semestinya lebih aktif dalam menyosialisasikan mekanisme pengembalian aset kepada korban.

"Mestinya Kejari selaku eksekutor, mengeksekusi putusan tersebut yang lebih aktif," ujar Pitra.

Menyikapi putusan MA yang sudah terbit, Kejari Depok mengupayakan koordinasi dengan mengirim surat kepada MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Depok.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut dan telah dilakukan koordinasi dengan bersurat melalui ke Mahkamah Agung melalui PN Depok," kata Kepala Kejari Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya pada Jumat (6/1/2023).

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas