Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Asosiasi Pekerja Rokok Tolak Revisi PP Pengamanan Bahan Adiktif Tembakau

Mereka beralasan isi PP ini telah cukup komprehensif mengatur urusan pertembakauan baik dari sisi kesehatan maupun kepentingan industri tembakau.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Asosiasi Pekerja Rokok Tolak Revisi PP Pengamanan Bahan Adiktif Tembakau
Komunitas Kretek
Pengasong menjual rokok eceran. Sejumlah kalangan menentang rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Revisi PP ini akan melarang penjualan rokok secara eceran atau batangan ke masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak berpendapat tidak perlu dilakukan revisi atas isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Mereka beralasan isi PP ini telah cukup komprehensif mengatur urusan pertembakauan baik dari sisi kesehatan maupun kepentingan industri tembakau.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto AS mengatakan, pihaknya secara tegas menolak rencana pemerintah merevisi PP 109/2012. 

Menurut Sudarto, jika direalisasikan, revisi akan semakin menekan industri hasil tembakau sebagai sawah ladang dan sumber mata pencaharian sebagian besar anggota RTMM.

“PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat dan tidak perlu direvisi. Jika dilakukan revisi, para pekerja akan semakin tertekan, RTMM akan mempertahankan keadilan bagi anggota kami,” ujar Sudarto, ditulis Jumat (20/1/2023).

Dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, kelak penjualan rokok secara ketengan atau batangan akan dilarang.

BERITA TERKAIT

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat 23 Desember 2022 lalu.

Sudarto beralasan pekerja di industri rokok kerap menjadi pihak termarjinalkan dengan adanya kebijakan-kebijakan yang mengancam mata pencaharian mereka. 

Padahal, lanjut Sudarto, setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Dalam membuat kebijakan, kami mengingatkan pemerintah untuk melakukan mitigasi bagi pihak-pihak yang terdampak, tapi sampai sekarang kami tidak pernah tahu mitigasinya seperti apa."

"Proses revisi PP 109/2012 ini bertentangan dengan Undang-Undang karena tidak mengakomodir kepentingan pihak yang terlibat,” tuturnya.

Baca juga: Harga Rokok Eceran Terbaru per 1 Januari 2023 setelah Tarif Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Pakta Konsumen Ari Fatanen menilai PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah tepat karena memuat ketentuan yang mengatur terkait perokok anak. 

Ari menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi yang harus diperkuat pemerintah guna mencegah perokok anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas