Kemenkes Mulai Sadar Banyak yang Kontra Pengaturan Produk Tembakau dalam RPMK
Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan menilai banyaknya penolakan menunjukkan bahwa RPMK ini belum memenuhi harapan masyarakat.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menyadari adanya penolakan yang signifikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai banyaknya penolakan menunjukkan bahwa RPMK ini belum memenuhi harapan masyarakat.
Menurutnya, berbagai kepentingan harus dipertimbangkan dalam perumusan regulasi ini.
Baca juga: Cukai Rokok Batal Naik di Tahun 2025, RPMK Masih jadi Sorotan
Jika hanya melihat dari satu sudut pandang, Henry menyebut akan muncul penolakan dari banyak pihak yang terdampak oleh aturan ini.
"Karena itu, kami meminta agar terus menerus dilakukan dialog dengan melibatkan semua pihak, baik industri, buruh, petani tembakau, petani cengkeh, juga kementerian lain agar terumuskan pengaturan yang mengakomodasi semua pihak," kata Henry kepada Tribunnews, Selasa (1/10/2024).
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin mempertanyakan sikap Kemenkes yang tetap melanjutkan pembahasan RPMK meski banyak yang menolak.
RPMK ini, yang satu di antaranya akan memberlakukan peraturan kemasan produk tembakau polos tanpa merek, sudah ditolak banyak pihak.
"Sudah banyak pihak gitu yang sudah menolak rancangan bungkus polos gitu kan. Nah kalau sudah banyak pihak yang kontra gitu, ngapain harus dibahas lagi?" ucap Atfifudin.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengungkap bahwa pihaknya terus didatangi pihak yang kontra akan RPMK ini.
Menurut dia, seharusnya gelombang dari RPMK ini berimbang antara yang pro dan kontra.
Baca juga: Kemenperin Ingatkan Kemenkes Atur Regulasi Produk Tembakau Tak Cuma dari Sisi Kesehatan
"Jadi kalau ada nanti yang kontra datang ke Kemenkes, nanti yang pro juga harusnya ada yang datang. Jadi bunyinya sama yang pro dan kontra. Jangan kontra terus yang datang ke Kemenkes," kata Nadia dalam sebuah acara diskusi di Jakarta pada Senin (30/9/2024) malam.
Salah satu peraturan yang dirancang Kemenkes melalui RPMK ini adalah kemasan rokok polos tanpa merek.