Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen Jadi Rp 69 Juta, Bandingkan dengan Malaysia

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik 73 Persen Jadi Rp 69 Juta, Bandingkan dengan Malaysia
AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. 

TRIBUNNEWS.COM -- Bagi para jemaah haji yang akan melakukan ibadah haji 2023 nanti diperkirakan bakalan merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya, pemerintah mengusulkan untuk menaikkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp 69.193.733,60.

Dengan demikian usulan kenaikan biaya haji yang diajukan oleh pemerintah adalah 73,47 persen dari biaya haji pada 2022 yaitu Rp 39.886.009.

Jumlah tersebut merupakan 70 persen dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Baca juga: Dinilai Terlalu Tinggi, Komisi VIII DPR Masih Kaji Usulan Menag Yaqut Biaya Haji Rp69 Juta

Disadur dari laman resmi Kemenag, usulan BPIH 2023 naik sebesar Rp 514.888,02 dibandingkan tahun sebelumnya, dengan BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dan BPIH tahun ini sebesar Rp 98.893.909,11.

Namun, secara komposisi terdapat perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Komposisi BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09, memiliki rincian sebagai berikut: Bipih 40,54 persen sebesar Rp 39.886.009 Nilai manfaat 59,46 persen sebesar Rp 58.493.012,09.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, usulan BPIH 2023 sebesar Rp 98.893.909,11 dengan rincian berikut: Bipih 70 persen sebesar Rp 69.193.734 Nilai manfaat 30 persen sebesar Rp 29.700.175,11.

Jemaah, Tanpa Batasan Usia Penggunaan biaya haji Lebih lanjut, komponen biaya haji yang dibebankan langsung kepada para jemaah dipakai untuk membayar berikut: Biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pulang pergi) sebesar Rp 33.979.784

Akomodasi Makkah Rp 18.768.000

Akomodasi Madinah Rp 5.601.840

Living cost Rp 4.080.000

Visa Rp 1.224.000

Paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.

Meski begitu, usulan ini masih menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR, dan masih menunggu secara pasti biaya yang nantinya disepakati.

Kuota jemaah haji 2023 Sebelumnya, Kemenag telah mengumumkan kuota haji tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Telah menyepakati tahun ini tidak ada pembatasan usia calon jemaah haji seperti tahun lalu.
Pandemi yang terjadi membuat pemerintah Arab Saudi memberikan syarat batasan usia calon jemaah haji yakni di bawah 65 tahun. Sementara untuk alokasi petugas haji tahun ini, diberikan kuota sebanyak 4.200 orang.

Baca juga: Menag: Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2023

Sementara mengutip laman resmi Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama yakni @informasihaji, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2022 yang dibayarkan oleh jemaah yakni Rp 39.886.009.

Jumlah itu digunakan untuk :

Biaya penerbangan Rp 29.500.000;

Living cost Rp 5.770.005;

Sebagian akomodasi jemaah di Makkah Rp 2.692.669;

Sebagian akomodasi jemaah di Madinah Rp 769.334;

Visa Rp 1.154.001.

Masih Disubsidi

Sebenarnya Kemenag mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98.893.909 (biaya haji 2023).

Dari angka Rp 98,8 juta itu, biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji sebesar Rp 69 juta.
Sementara sisanya dibayarkan melalui skema subsidi dari nilai manfaat dana haji yang dinvestasikan.

Penyesuaian biaya haji 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 19 Januari lalu.

Baca juga: Biaya Haji 2023 Jadi Kontroversi, DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja BPIH

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ujar Yaqut.

Dengan demikian, biaya haji yang diusulkan pemerintah tahun ini melonjak jauh dari biaya tahun lalu yang 'hanya' Rp 39,8 juta.

Yaqut menjelaskan, peningkatan biaya haji 2023 ini diambil demi menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

Menurutnya, pembebanan biaya haji 2023 harus mengedepankan prinsip keadilan, di mana harus menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan nilai manfaat dana haji.

"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan kuota haji tahun 2023, yakni sebanyak 221.000 jemaah.

Kesepakatan mengenai jumlah kuota haji 1444 H/2023 ini telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Adapun jumlah 221.000 jemaah haji terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Perbandingan dengan Malaysia

Perbandingan biaya haji Malaysia Sebagai negara serumpun yang sama-sama mayoritas beragama Islam, Malaysia bisa jadi perbandingan dalam penetapan biaya haji.

Dikutip dari laman resmi tabunghaji.gov.my, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji per jamaah untuk warga negaranya dalam dua golongan.

Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.
Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Golongan pertama yaitu Kumpulan B40 dengan biaya haji sebesar Ringgit Malaysia (RM) 10.980 atau setara dengan Rp 38.743.000 (kurs Rp 3.520).

Golongan kedua adalah Kumpulan Bukan B40 dengan biaya haji sebesar RM 12.980 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 45.800.000.

Selisih biaya haji kedua golongan di Malaysia itu yakni sebesar RM 2.000 atau sekitar Rp 7.057.000.

Biaya haji di Malaysia tersebut sudah disubsidi pemerintah melalui Tabung Haji.

Apabila tanpa subsidi, maka biaya haji di Malaysia sebenarnya adalah RM 28.632 atau sekitar Rp 100.913.000, Kumpulan B20 adalah sebutan untuk kelompok warga yang perlu disubsidi atau dibantu pemerintah.

Asal muasal B40 diambil dari kata buttom 40 persen alias golongan terendah 40 persen.

Malaysia saat ini membagi kelas ekonomi masyarakat dalam tiga tingkatan untuk memudahkan subsidi, yakni 40 persen masyarakat pendapatan terbawah yang mendapatkan banyak subsidi.

Kemudian 40 persen kelas ekonomi tengah atau M40 (middle 40), dan sisanya masuk dalam golongan 20 persen teratas atau T20 (top 20), di Indonesia kerap disebut kelompok ekonomi atas.

Ketiga kelas tersebut didasarkan atas pendapatan bulanan atau di Negeri Jiran itu biasa disebut pendapatan isi rumah.

Kelas B40 memiliki pendapatan kurang dari RM 4.850 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 17.100.000 per bulan.

Sebagaimana di Indonesia, dana haji yang dikelola Malaysia cukup besar dan ditanamkan ke berbagai instrumen investasi oleh lembaga bernama Tabung Haji.

Sementara di Indonesia, tabungan para calon jemaah haji saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dikontrol Kementerian Agama RI.

Mirip dengan ONH di Indonesia, warga Malaysia bisa menyimpan dananya sebagai cicilan untuk biaya keberangkatan ke Tanah Suci sembari menunggu giliran.

Tabungan bisa didebet secara otomatis dari rekening bank secara berkala. Biaya haji di Malaysia tersebut sudah termasuk tiket pesawat pulang-pergi, transportasi di Arab Saudi, kelengkapan haji, serta akomodasi hotel dan makan di Mekkah dan Madinah.

Sama seperti Indonesia, Malaysia juga memberlakukan sistem antrean karena tingginya animo pendaftar haji.

Arab Saudi memberikan kuota haji setiap tahun kepada Malaysia sebanyak 31.600 jemaah atau setara dengan 0,1 persen dari total populasi negara itu.

Berikut perbandingan biaya haji Malaysia dan Indonesia secara lebih detail:

Biaya haji di Indonesia 2023:

Biaya haji reguler: Rp 69 juta (disubsidi sekitar Rp 29 juta dan masih usulan)

Biaya haji khusus: di atas Rp 135 juta (tanpa subsidi dan tergantung biro perjalanan) Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 98,89 juta (masih usulan)

Biaya haji di Malaysia 2023

Biaya haji Kelompok B40: Rp 38,74 juta (disubsidi Rp 62,13 juta)

Biaya haji non-Kelompok B40: Rp 45,80 juta (disubsidi Rp 55,07 juta)

Biaya haji penetapan pemerintah tanpa subsidi: Rp 100,87 juta. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas