Banyak Pejabatnya Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Tower BTS, Kominfo Buka Suara
banyak pejabat diperiksa, Kominfo menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses pemeriksaan yang berjalan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Salah satu diantaranya, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Adanya hal tersebut, Kominfo melalui Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong, langsung memberikan tanggapannya.
Baca juga: Staf Ahli Johnny G Plate Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Tower BTS pada BAKTI Kominfo
Usman menegaskan, Kementerian menghormati dan akan bersifat kooperatif pada proses pemeriksaan yang berjalan.
"Kita senantiasa hingga saat ini menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif atas proses pemeriksaan yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum BAKTI," ucap Usman kepada Tribunnews, Kamis (26/1/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti sebagai saksi pada Rabu (25/1/2023).
Staf Jhonny G Plate itu diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Tak hanya Rosarita, pada hari yang sama tim penyidik juga telah memeriksa lima saksi lain. Jadi totalnya ada enam daksi yang diperiksa pada Rabu (25/1/2023) dalam kasus ini.
Baca juga: Syarat dan Link Registrasi Relawan Bakti BUMN Batch 3, Pendaftaran Dibuka hingga 4 Februari 2023
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Selain Rosarita, ada dua orang dari pemerintahan yang turut diperiksa pada hari itu.
Mereka ialah Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah, Danny Januar dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa Managing Partner ANG Law Firm, Asenar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Baca juga: Ini Dugaan Permufakatan Jahat Dirut BAKTI Kominfo di Tender Proyek BTS Menurut Kejagung
Pihak keluarga tersangka pun turut diperiksa terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara ini. Dia adalah isteri dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Sakinah Juliani Utami.