Tom Lembong Bakal Ajukan Praperadilan Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula oleh Kejagung
Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal ajukan gugatan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus importasi gula.
Rencana praperadilan itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong yakni Ari Yusuf Amir.
Ari menjelaskan bahwa rencana gugatan kliennya itu telah selesai lakukan.
"Semua persiapan (pengajuan praperadilan Tom Lembong) sudah selesai," kata Ari saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2024).
Hanya saja Ari masih enggan membeberkan mengenai jadwal pasti pendaftaran pengajuan praperadilan itu.
Ia hanya menerangkan bahwasanya gugatan itu akan didaftarkan oleh pihaknya dalam waktu dekat.
"Sesegera mungkin nanti dikabarkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
"Setelah melakukan penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, kami menetapkan TTL, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 menjadi tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/10/2024).
Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetepkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.