Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Singgung Proyek Mangkrak Meikarta, Dirjen Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut Balik

Ratusan pembeli properti di Meikarta yang menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang karena unit yang dibeli tak kunjung selesai.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Singgung Proyek Mangkrak Meikarta, Dirjen Kementerian PUPR: Orang Beli Rumah Malah Dituntut Balik
Ismoyo
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding Ekosistem Pembiayaan Perumahan yang berlangsung secara daring, Rabu (25/1/2023). 

Namun hingga 2020, pihak pengembang belum merealisasikan janjinya untuk menyerahkan unit apartemen.

Menurut penjelasan Rosliani, tower atau gedung yang dimaksud hingga kini belum dibangun layaknya seperti bangunan apartemen.

Baca juga: Komisi VI DPR Tidak Mengetahui Alasan Pengembang Apartemen Meikarta Tak Hadiri RDP

"Saya itu sudah DP apartemen sejak akhir 2017, kemudian mulai bayar angsuran di awal 2018 sampai lunas. Dan dijanjikan pihak pengembang untuk serah terima kunci di 2019," ucap Rosliani kepada Tribunnews, Kamis (15/12/2022).

"Sampai detik ini belum ada serah terima, towernya saja masih cocok untuk bajak sawah atau kolam ikan cere," sambungnya.

Janji Diselesaikan

Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmennya untuk melanjutkan, menyelesaikan proyek khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.

Berita Rekomendasi

“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen dalam keterangannya.

Manajemen PT MSU yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Baca juga: Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar

Manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," tulis manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023," janji manejemen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas