Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Uang Nasabah yang Dibobol Rp 320 Juta, Ini Tanggapan BCA, OJK Dalami Kasus

Berikut ini penjelasan pihak Bank BCA dan OJK soal dibobolnya uang nasabah Rp320 juta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Uang Nasabah yang Dibobol Rp 320 Juta, Ini Tanggapan BCA, OJK Dalami Kasus
Istimewa
Ilustrasi Uang - Berikut ini penjelasan pihak Bank BCA dan OJK soal dibobolnya uang nasabah Rp320 juta 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus uang nasabah BCA senilai Rp 320 juta yang dibobol tukang becak banyak diperbincangkan.

Terlebih ketika pihak bank tak mau mengganti rugi uang nasabah tersebut.

Ada alasan mengapa pihak BCA tak mau mengganti rugi.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja menjelaskan kasus pembobolan rekening milik Muin Zachry merupakan kelalaian nasabah.

Sebab, PIN ATM hingga KTP dari Muin Zachry diketahui oleh Setu, tukang becak yang mencairkan uang.

Baca juga: Imbauan BCA Pasca Rekening Nasabahnya Dibobol Tukang Becak

"Di sini sudah jelas, uang nasabah tidak diganti karena tidak menjaga keamanan. KTP, PIN, dan buku tabungan nasabah yang kurang dijaga," kata Jahja saat dihubungi, Senin (23/1/2023).

Jahja menyampaikan, wajah Setu juga mirip dengan Muin Zachry.

BERITA TERKAIT

Sehingga teller Bank BCA terkecoh dan Setu bisa membawa uang Rp 320 juta milik Muin.

Pihaknya pun enggan mengganti standar operasional prosedur (SOP) yang sudah diberlakukan pada teller Bank BCA.

"Teller tidak salah, semua dokumen asli, wajah penipu mirip nasabah. Nasabah pun terkejut saat lihat penipu kok mirip dia. Jadi jangan tambah yang bikin nasabah lain yang susah karena repot tambahan SOP," ujar Jahja.

OJK Turun Tangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akan mendalami soal BCA yang tak mau ganti rugi.

Baca juga: OJK Dalami Kasus Soal BCA Tolak Ganti Rugi Uang Nasabah yang Dibobol Tukang Becak

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Market Conduct, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sarjito mengatakan, OJK melakukan pendalaman untuk mengetahui semua informasi dan inti permasalahan.

"Kami akan meminta keterangan para pihak dalam peristiwa tersebut," ungkap Sarjito, dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (25/1/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas