Jepang Perketat Sanksi ke Rusia, Perluas Daftar Larangan Ekspor
Jepang memperketat sanksinya terhadap Rusia menyusul gelombang serangan rudal baru militer Rusia ke Ukraina, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Nur Febriana Trinugraheni
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jepang memperketat sanksinya terhadap Rusia menyusul gelombang serangan rudal baru militer Rusia ke Ukraina, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Jepang menambahkan beberapa barang ke dalam daftar larangan ekspor serta membekukan aset pejabat dan entitas Rusia pada hari ini, Jumat (27/1/2023).
Keputusan tersebut datang setelah Rusia melancarkan serangan rudal di Ukraina, yang menewaskan setidaknya 11 orang, menyusul janji yang diberikan Jerman dan Amerika Serikat untuk memasok tank yang dapat membantu Kyiv melawan serangan baru Rusia.
"Mengingat situasi seputar Ukraina dan untuk berkontribusi pada upaya internasional untuk mengamankan perdamaian, Jepang akan menerapkan larangan ekspor sejalan dengan negara-negara besar lainnya," sebut Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang, yang dikutip dari Al Jazeera.
Di antara sanksi baru tersebut, Jepang akan melarang pengiriman barang, yang dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan militer Moskow, ke 49 organisasi di Rusia mulai 3 Februari 2023.
Larangan itu mencakup water cannon, peralatan eksplorasi gas dan peralatan semikonduktor hingga vaksin, peralatan pemeriksaan sinar-X, bahan peledak dan robot, kata kementerian tersebut.
Baca juga: Jepang Larang Ekspor Chipset Hingga Robot ke Rusia
Jepang juga akan membekukan aset tiga entitas dan 22 individu di Rusia, termasuk perusahaan pesawat JSC Irkut Corp, produsen rudal darat-ke-udara (surface-to-air missile) MMZ Avangard, wakil menteri pertahanan Mikhail Mizintsev dan menteri kehakiman Konstantin Chuychenko, bersama dengan 14 individu yang pro-Moskow.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.