Kementerian PUPR Sebut Rancangan Peraturan Pemerintah Soal Bayar Tol Tanpa Henti Masih Digodok
Kebijakan MLFF tertuang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR, Ali Rachmadi mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Multi Line Free Flow (MLFF) masih dalam proses pembahasan.
Menurut Ali, regulasi yang mengatur kebijakan MLFF ini tertuang Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Namun, Ali mengaku, regulasi itu membutuhkan perubahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tentang Jalan Tol.
Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Lima Ruas Jalan Tol untuk Uji Coba Pembayaran Tanpa Henti di Gerbang Tol
Hal itu dia ungkapkan dalam acara Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti secara virtual, Selasa (7/2/2023).
"Proses ini masih dilakukan pembahasan untuk revisi PP-nya dan kondisi sekarang masih di Panitia Antar Kementerian (PAK) sebelum dilakukan harmonisasi," kata Ali.
Ali memaparkan, pihaknya juga memiliki regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tentang Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh di Jalan Tol.
"Seandainya nanti di dalam PP akan ada perubahan-perubahan, nanti Permen-nya juga akan disesuaikan," tegasnya.
Terakhir, Ali mengaku, penyusunan regulasi ini juga melibatkan koordinasi antar lembaga, melalui Bank Indonesia dan kepolisian, BSSN, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan.
"Di sini masih di lingkaran awal masih diskusi terkait dengan MLFF ini dengan Bank Indonesia, BUJT, Polisi kemudian juga sempat dengan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI)," papar dia.