Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minyakita Langka di Pasar, BPKP Pantau Pemenuhan DMO Minyak Goreng

Pemantauan harga minyak goreng di pasar secara rutin yang dilakukan Perwakilan BPKP di 34 provinsi.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Minyakita Langka di Pasar, BPKP Pantau Pemenuhan DMO Minyak Goreng
Warta Kota/YULIANTO
Minyakita. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawal pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyak goreng. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan kelangkaan minyak goreng murah kembali terjadi, kini minyak curah yang sudah dikemas dengan nama Minyakita sulit ditemui di pasar.

Oleh sebab itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun akan mengawal pemenuhan domestic market obligation (DMO) minyak goreng.

Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Energi dan Sumber Daya BPKP, Alam Ilham Nurhidayat menjelaskan, pada saat pelaksanaan kebijakan DMO minyak goreng selama ini, BPKP telah aktif dari awal hingga kini.

Di antaranya, memberikan masukan atas risiko-risiko yang ada saat perumusan kebijakan DMO DPO.

Baca juga: Minyakita Langka di Pasar Cipete Selatan, Pedagang: Tidak Usah Dicari-cari Lagi

Kemudian, melakukan perhitungan besaran faktor pengali dasar, faktor pengali regional, serta faktor pengali kemasan sebagai dasar ekspor.

Selanjutnya, melakukan perhitungan berapa harga maksimal penyerahan per lini. Pemantauan harga minyak goreng di pasar secara rutin yang dilakukan Perwakilan BPKP di 34 Provinsi.

"Analisis data distribusi yang mencurigakan dan menyampaikannya kepada Satgas Pangan untuk ditelusuri di lapangan," ujar Ilham dikutip dari Kontan, Rabu (8/2/2023).

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, BPKP juga mengikuti rapat rutin tim teknis bersama kementerian lain seminggu sekali untuk memantau perkembangan DMO.

"Dan setiap ada perkembangan atau update kondisi, kita rapat antar Kementerian Lembaga, dan memberi masukan. Seperti saat awal-awal kebijakan, kita overstok CPO karena tidak bisa ekspor, jadinya Tandan Buah Segar (TBS) petani tidak dibeli dan harga jatuh," jelas Ilham.

Ilham mengatakan, menghadapi bulan puasa dan Hari Raya Lebaran, seperti diketahui biasanya harga-harga akan mengalami kenaikan.

Karena minyak goreng telah diatur oleh Pemerintah dan tidak lagi sepenuhnya diserahkan kepada swasta, maka menjadi tantangan tersendiri bagaimana menjaga stok tersedia dan harga terjangkau.

Sebagai upaya menjaga kebijakan pemerintah tetap dipatuhi, sejak akhir bulan Januari 2023 BPKP telah meningkatkan instensitas pengawasan minyak goreng di lapangan.


Pemantauan harga yang sebelumnya dilakukan seminggu sekali, saat ini dilakukan dan dilaporkan setiap hari oleh 34 Perwakilan.

"Selain itu, dalam jangka waktu dekat, BPKP berencana menggandeng Satgas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan penelusuran di rantai distribusi minyak goreng," pungkas Ilham.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023).

Rakor tersebut guna membahas kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng rakyat yang salah satunya disebabkan oleh berkurangnya pasokan DMO terutama dari pasokan minyak kita.

“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga Lebaran nanti (bulan April). Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2).

(Vendy Yhulia Susanto/Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas