Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Minyakita Tak Lagi Ditemukan di Marketplace Usai Menteri Perdagangan Larang Penjualan Secara Online

Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan Minyakita sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Minyakita Tak Lagi Ditemukan di Marketplace Usai Menteri Perdagangan Larang Penjualan Secara Online
Warta Kota/YULIANTO
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melarang penjualan minyak goreng curah merek Minyakita melalui lokapasar (marketplace). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) melarang penjualan minyak goreng curah merek Minyakita melalui lokapasar (marketplace).

Pantauan Tribunnews pada Senin (13/2/2023) di beberapa marketplace, terlihat sudah tidak ada produk Minyakita yang diperjualbelikan.

Minyakita tak dapat ditemukan di marketplace seperti Tokopedia. Ketika mencari minyak tersebut di kolom pencarian, muncul pemberitahuan bahwa barang tersebut tak bisa dibeli.

"Oops barang ini nggak bisa dibeli. Coba periksa lagi kata kuncinya, atau cek rekomendasi lainnya," demikian isi dari pemberitauan tersebut.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Minyakita Hari Ini, Sabtu 11 Februari 2023 di Sejumlah Daerah

Kemudian, Minyakita juga sudah tidak ada di Shopee. Tak ada hasil yang ditemukan ketika mencari di marketplace asal Singapura tersebut.

Hal serupa terjadi ketika mencari Minyakita di Lazada. Tak tampak ada minyak goreng curah bermerek tersebut yang dijual di marketplace itu. Pembeli akan diarahkan ke produk minyak goreng kemasan lain.

Berita Rekomendasi

Lalu, ketika mencari Minyakita di Blibli, minyak goreng curah bermerek tersebut sempat muncul usai dicari di kolom pencarian. Namun, ketika menekan salah satu dari produk itu, halamannya tak ditemukan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PKTN Kemendag) melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITAdi pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

"Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram," kata Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari keterangannya, Senin (13/2/2023).

Ia mengatakan pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas