Terbitkan Ketetapan Halal, MUI Nyatakan Produk Mixue Halal dan Suci
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan Mixue Ice Cream & Tea sebagai produk halal.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan ketetapan halal bagi produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, 15 Februari 2023.
MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal.
Niam menyebut, bahan Mixue berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Baca juga: Apa Itu Mixue? Produk yang Diingatkan Kemenag untuk Tak Pasang Logo Halal Sebelum Sertifikat Terbit
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (16/02/2023).
Dikatakan Niam, ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu.
Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda mengapresiasi langkah manajemen Mixue Ice Cream & Tea karena telah mengupayakan proses sertifikasi halal terhadap semua produk.
Baca juga: Berkaca dari Mixue, LPPOM MUI Imbau Produsen Tak Klaim Halal Sebelum Sertifikasi Tuntas
Pasca terbitnya surat ketetapan halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.
“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” ujarnya.
Ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru.
Ketetapan halal ini menjadi domain/wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan sertifikasi halal.
Sebelum di MUI, sebuah produk harus melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Dalam pemeriksaan produk Mixue ini, LPH LPPOM MUI ditunjuk manajemen Mixue untuk melaksanakan audit kehalalan produk.
Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan Mixue, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI.