Jelang Puasa dan Lebaran Ekspor Minyak Sawit Dibatasi, Jaga Pasokan Dalam Negeri
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 pemerintah mulai membatasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 pemerintah mulai membatasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Pembatasan ekspor ini dilakukan untuk megantisipasi permintaan minyak goreng dalam negeri saat bulan Ramadhan dan Lebaran yang dipastikan akan meningkat.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, pembatasan ekspor produsen minyak sawit tersebut bakalan dilakukan hingga Lebaran.
Baca juga: Kemendag Temukan Produk Minyakita Palsu di Sragen Jawa Tengah, Harganya di Atas Rp14.000 per Liter
"Keran hak ekspor ini akan kembali dibuka sepenuhnya setelah Lebaran 2023," kata Kasan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (21/2/2023).
Menurutnya, hak ekspor saat ini ada 5,9 juta hampir 6 juta ton.
"Hanya boleh dicairkan itu sepertiganya, dua pertiganya tidak bisa dicairkan sampai nanti setelah lebaran," ujarnya.
Diungkapkannya, pemerintah telah menaikkan batas pasokan wajib dalam negeri (domestic market obligation/DMO) yang wajib dipenuhi eksportir CPO menjadi 50 persen.
Dengan demikian, eksportir wajib memasok minyak goreng ke pasar dalam negeri menjadi 450.000 ton dari sebelumnya 300.000 ton.
"Saya dan teman-teman monitor harian, lalu distribusinya kita pastikan dengan teman-teman Satgas Pangan maupun Dinas Perdagangan di daerah. Kita memastikan jalurnya lewat pasar tradisional dari produsen ke D1, D2 ke pengecer," ucapnya.
Baca juga: Sebanyak 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Sebuah Gudang, Polda Sumut Belum Temukan Indikasi Penimbunan
Kedua kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kelangkaan MinyaKita dan harganya yang cenderung mengalami kenaikan dalam beberapa waktu terakhir.
Untuk itu, dia menekankan, produk minyak goreng subsidi itu hanya boleh dikonsumsi oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah.
"Sekarang kita fokus jalur distribusi hanya lewat pasar tradisional, konsumennya konsumen RT, pendapatan menengah ke bawah.
Jadi lewat jalur distribusi lain kita tutup. Jadi MinyaKita khusus untuk konsumen tertentu," tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah juga menetapkan adanya pembekuan sebagian hak ekspor.
Baca juga: Sebanyak 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Sebuah Gudang, Polda Sumut Belum Temukan Indikasi Penimbunan