Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jelang Puasa dan Lebaran Ekspor Minyak Sawit Dibatasi, Jaga Pasokan Dalam Negeri

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 pemerintah mulai membatasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jelang Puasa dan Lebaran Ekspor Minyak Sawit Dibatasi, Jaga Pasokan Dalam Negeri
bimcbali.comg
Ilustrasi minyak goreng. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023 pemerintah mulai membatasi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). 

Sementara perusahaan-perusahaan sawit yang lebih terintegrasi dan punya alternatif, mereka akan mengalihkan produksinya ke oleochemical atau biodiesel karena ada jaminan harga atau subsisi dari pemerintah.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Imbas Lonjakan Harga CPO, Bukan Kerugian Negara

“Kebijakan HET juga menyebabkan harga minyak goreng kemasan menjadi murah dibandingkan harga minyak curah," ungkap Faisal Basri.

Hal ini memicu shifting di masyarakat dari minyak curah ke minyak kemasan, seperti halnya terjadi ketika pemerintah menurunkan harga pertamax. Sementara, produksi relatif tetap, sehingga terjadi ketimpangan antara permintaan dan pasokan alias terjadi shortage.

Dengan demikian, kebijakan HET itu hanya efektif apabila pemerintah memiliki stok cadangan untuk menjamin barang tersedia di pasar.

"Dalam kasus minyak goreng, pemerintah tidak punya stok,” kata Faisal Basri.

Faisal melanjutkan, dari kacamata kebijakan publik, kebijakan pemerintah seharusnya bisa membuat pasar lebih fleksibel. Kebijakan pemerintah juga sebaiknya tidak berbentuk larangan atau bagi-bagi kuota.

Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng: Saksi Akui HET Pemerintah Tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

“Intervensi pemerintah tidak boleh mengubah model bisnis," tegasnya.

Berita Rekomendasi

"Nyatanya, lewat kebijakan DMO, pemerintah mewajibkan produsen sawit untuk memproduksi minyak goreng apabila ingin mengekspor. Padahal, belum belum tentu dia punya pabrik minyak goreng,” lanjutnya.

Selain kebijakan HET, Faisal melihat kelangkaan minyak goreng kemasan juga disebabkan oleh masalah distribusi.

Sebab, begitu peraturan HET dibatalkan, dalam waktu singkat barang tersedia lagi di pasar.

“Saya tidak ingin menuduh pihak mana pun karena saya tidak punya data. Bisa saja barang memang ditahan oleh distributor, sub distributor, atau agen.

Namun, dengan waktu yang begitu singkat barang tersedia di pasar, sangat kecil kemungkinan itu dilakukan oleh produsen,” tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas