Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Maskapai Merpati Airlines 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Pembubaran maskapai BUMN yang resmi dinyatakan pailit tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.

PP Nomor 8 tahun 2023 itu diteken oleh Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.

Pembubaran perusahaan maskapai tersebut setelah dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022.

“Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 197 L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna "Merpati Nusantara" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi',” bunyi pasal 1 PP tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/2/2023).

Baca juga: Aset Merpati Dijual, 1.225 Eks Karyawan Dapat Jatah Rp54,8 Miliar

Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran perseroan Merpati Airlines.

Berita Rekomendasi

Dalam pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Kemudian, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke Kas Negara,” bunyi pasal 4.

Baca juga: Merpati Airlines Pailit, Ini Kilas Balik Perjalanan Panjang Maskapai Pelat Merah Ini

Merpati Airline sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Putusan pailit itu ditetapkan dalam sidang pada 2 Juni 2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas