Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Maskapai Merpati Airlines 

Awalnya, Merpati Nusantara Airlines hanya menghubungkan lima kota besar.

Pada 1974, Merpati merambah 175 kota di mana beberapa di antaranya adalah kota kecil, kota/kabupaten hingga kecamatan.

Selanjutnya pada 1975, perusahaan negara tersebut berubah menjadi persero dengan Direktur Utama Ramli Sumardi.

Baca juga: Eks Pilot Merpati Ngadu ke Parlemen, DPR Minta Pemerintah Bayar Kewajiban

Merpati Nusantara Airlines selanjutnya menjadi anak perusahaan Garuda Airways pada 26 Oktober 1978.

Sehingga kemudian terjadi pengalihan kekuasaan modal negara dari MNA kepada Garuda.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1978 tanggal 26 Oktober 1978.

Namun seiring berjalannya waktu, Merpati Nusantara Airlines pada akhirnya terus mengalami kerugian dan membutuhkan subsidi pemerintah.

Berita Rekomendasi

Beberapa kalangan pejabat MNA di daerah telah sejak lama mengeluhkan keadaan perusahaan.

Meskipun MNA mendapat penambahan pesawat yang berasal dari penyertaan modal pemerintah, akan tetapi dalam operasinya perolehan muatan MNA terus mengalami penurunan sejak 1972.

Hingga akhirnya Merpati Nusantara Airlines resmi berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014 karena masalah keuangan dan utang.

Baca juga: KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi di PT Merpati Nusantara Airlines

Pada 2014, keadaan Merpati bertolak belakang dengan Garuda yang tengah masuk di masa keemasannya.

Terlilit utang hingga Rp 10,95 triliun MNA tercatat memiliki utang hingga Rp 10,95 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp 1,09 triliun tagihan kreditur preferen, Rp 5,99 triliun tagihan konkuren, dan 3,87 triliun tagihan separatis.

Pada 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya sempat mengabulkan proposal perdamaian yang diajukan PT MNA kepada kreditor untuk penundaan pembayaran utang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas