Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines
KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA
Maskapai Merpati Airlines 

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Selasa (7/6/2022), permohonan kepailitan Merpati Airlines diajukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 25 April 2022 lalu dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby.

Setelah melalui proses persidangan, pengadilan memutuskan mengabulkan permohonan PPA bahwa Merpati Airlines telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 14 November 2018.

Kelalaian tersebut membuat Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dibatalkan oleh PN Surabaya. Selain itu, menyatakan termohon atau Merpati Airlines pailit dengan segala akibat hukumnya.

Pengadilan juga menunjuk Gunawan Tri Budiono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini

Kemudian, mengangkat Imran Nating, Muhammad Arifudin, Mohamad Rangga Afianto, Hertri Widayanti, dan Herlin Susanto, sebagai kurator.

Selanjutnya, pengadilan memutuskan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator akan ditetapkan kemudian setelah kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

Selain itu, pengadilan menyatakan menghukum Merpati Airlines untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp 1.509.000.

Baca juga: Komisi VI DPR Khawatir Garuda Akan Bernasib Sama seperti Merpati Nusantara: Kuncinya di PKPU

Berita Rekomendasi

Nasib kreditor
Adapun berdasarkan putusan pailit yang dipublikasikan di salah satu koran nasional pada Selasa (7/6/2022), tim kurator Merpati Airlines mengundang para kreditor untuk menggelar rapat kreditur pertama pada Kamis, 16 Juni 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Para kreditor pun bisa mengajukan tagihan sejak tanggal pengumuman kepailitan Merpati Airlines dengan batas akhir pengajuan tagihan yakni Kamis 30 Juni 2022.
Sementara rapat pencocokan piutang dan batas akhir verifikasi pajak akan dilakukan pada Kamis, 14 Juli 2022 mendatang.

Merpati Airlines sendiri merupakan cikal bakal penerbangan perintis nasional.
Pembentukan maskapai Merpati Nusantara Airlines (MNA) didasarkan dari PP Nomor 19 tahun 1962.

Dikutip dari Kompas.com, Merpati Nusantara Airlines berdiri berkat serangkaian usaha rintisan yang dilakukan oleh Angkatan Udara (AU) dan dwi-fungsi ABRI.

Baca juga: Pembubaran Merpati Airlines Kian Dekati Titik Terang, Setelah Ada Putusan PN Surabaya Ini

Merpati Airlines didirikan pada September 1962 oleh sejumlah perwira senior yang tergabung dalam PN MNA.

Mereka membentuk sarana perhubungan antar-daerah dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Modal awal saat itu, yakni Rp 10 juta terdiri dari dua pesawat Dakota dan empat pesawat Otter/DHC 3.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas