Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” kata Suryo di Jakarta, (22/2/2023).

Menteri Agama Geram

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor bernama David oleh Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Ditjen Pajak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terlihat dalam cuitan di akun sosial medianya yang dimana Yaqut terlihat sedang menjenguk David di rumah sakit lokasi dimana dirinya tengah dirawat pasca jadi korban penganiayaan.

Dalam akun Twitternya @YaqutCQoumas, pria yang juga kader Nahdlatul Ulama itu menuliskan kalimat cukup tegas yang dimana dibarengi foto dirinya sedang memegang kepala David yang sedang terbaring di ranjang ruang ICU rumah sakit.

"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Yaqut dikutip dari akun twiternya pada Kamis (23/2/2023).

GP Asnhor Tutup Ruang Damai

Berita Rekomendasi

GP Anshor memastikan tak ada ruang damai untuk tersangka Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak dari pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses Mario secara hukum dan memberikan sanksi seadil-adilnya untuk pelaku tersebut.

"Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).

Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atwnsi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.
Pasalnya, imbas kejadian itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruanh ICU rumah sakit.

"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Baca juga: Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah di Jajaran Kemenkeu

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).

Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.

Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.

"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.

Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.

"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas