Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satriyo (20) yang merupakan tersangka penganiayaan anak di bawah umur bernama David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, kini sedang diperiksa Kementerian Keuangan.
Ayah dari Mario Dandy Satriyo bernama Rafael Alun Trisambodo. Ia merupakan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak
"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dikutip Kamis (23/2/2023).
Rincian Kekayaan Rafael
Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp56,10 miliar.
Harta kekayaan tersebut terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2021.
Ia memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp420 juta, surat berharga mencapai Rp1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp419,04 juta.
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki utang.
Adapun rincian kekayaan Rafael Alun Trisambodo yakni:
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah seluas 525 m2 di Kab/Kota Sleman, hasil sendiri Rp75.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 337 m2/115 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp182.113.000
3. Tanah dan bangunan seluas 528 m2/150 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp326.205.000
4. Tanah seluas 300 m2 di Kab/Kota Manado, hasil sendiri Rp90.060.000
5. Tanah dan bangunan seluas 78 m2/120 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp1.260.090.000
6. Tanah dan bangunan seluas 324 m2/502 m2 di Kab/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri Rp13.559.380.000
7. Tanah dan bangunan seluas 766 m2/559 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp21.911.638.000
8. Tanah dan bangunan seluas 1369 m2/150 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hibah tanpa akta Rp9.316.045.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/265 m2 di Kab/kota Kota Jakarta Barat, hasil sendiri Rp4.811.500.000
10. Tanah Seluas 69 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp138.000.000
11. Tanah Seluas 178.5 m2 di Kab/kota Sleman, warisan Rp267.750.000
B. Alat Transportasi dan Mesin:
1. Mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008, hasil sendiri Rp125.000.000
2. Mobil Toyota Kijang tahun 2018, hasil sendiri Rp300.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp420.000.000
D. Surat berharga: Rp1.556.707.379
E. Kas dan Setara Kas: Rp1.345.821.529
F. Harta Lainnya: Rp419.040.381
Gerus Kepercayaan Publik
Kasus anak pejabat Ditjen Pajak dinilai Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat menggerus kepercayaan publik terhadap Ditjen Pajak.
Ia pun mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," tulis Ani dalam akun Instagramnya, dikutip Rabu (22/2/2023).
Selain itu, Ani memaparkan, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," papar dia.
Terakhir, Ani menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang turut mengawasi penegakan hukum khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia," tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.
Suryo mengaku prihatin atas kondisi David, putra pengurus pusat (PP) GP Ansor, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satrio, putra dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II.
Suryo juga mengecam kekerasan yang dilakukan Mario terhadap David, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Selain itu, Suryo juga mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta yang dilakukan jajarannya, khususnya keluarga Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat di DJP.
“Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP,” kata Suryo di Jakarta, (22/2/2023).
Menteri Agama Geram
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas merespon aksi penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor bernama David oleh Mario Dandy Satriyo anak dari pejabat Ditjen Pajak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terlihat dalam cuitan di akun sosial medianya yang dimana Yaqut terlihat sedang menjenguk David di rumah sakit lokasi dimana dirinya tengah dirawat pasca jadi korban penganiayaan.
Dalam akun Twitternya @YaqutCQoumas, pria yang juga kader Nahdlatul Ulama itu menuliskan kalimat cukup tegas yang dimana dibarengi foto dirinya sedang memegang kepala David yang sedang terbaring di ranjang ruang ICU rumah sakit.
"Anak kader, anakku juga. Catat ini!," tulis Yaqut dikutip dari akun twiternya pada Kamis (23/2/2023).
GP Asnhor Tutup Ruang Damai
GP Anshor memastikan tak ada ruang damai untuk tersangka Mario Dandy Satriyo usai menganiaya anak dari pengurus GP Anshor yang berinisial D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ketua LBH GP Anshor DKI Jakarta Syamsul Sammy, mengatakan pihaknya pun meminta kepada aparat kepolisian untuk memproses Mario secara hukum dan memberikan sanksi seadil-adilnya untuk pelaku tersebut.
"Kita selaku advokat LBH Anshor atas perintah GP Anshor Pusat untuk mengawal (proses hukum) itu. Kalau kita gak ada kata damai, karena perbuatannya keterlaluan," tegas Syamsul ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Hal ini pun dijelaskan Syamsul telah mendapat atwnsi cukup serius baik dari GP Anshor DKI Jakarta maupun GP Anshor Pusat.
Pasalnya, imbas kejadian itu kini korban masih menjalani perawatan intensif di ruanh ICU rumah sakit.
"Intinya GP Ansor akan mengawal kasus ini dan tidak ada kata damai bagi pelaku," jelasnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Baca juga: Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah di Jajaran Kemenkeu
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pemuda yang merupakan anak dari pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dikutip dalam unggahan akun twitter @LenteraBangsaa_, insiden penganiayaan yang diterima CDO terjadi pada Senin (20/2/2023).
Peristiwa penganiayaan berawal saat korban yang tengah berada di rumah temannya mendapat pesan WhatsApp dari mantan pacarnya untuk mengembalikan kartu pelajar.
Setelah mengirimkan lokasi, sebuah mobil Jeep Rubicon yang berisikan empat orang termasuk pelaku sudah menunggu di depan rumah dan membawa korban ke sebuah gang yang sepi.
"Di situ korban dianiaya 2 orang pelaku yang saat ini berhasil ditangkap dan ditahan di Polsek Pesanggrahan Jaksel," kata cuitan itu.
Akibat penganiayaan itu disebutkan korban mengalami luka serius di bagian muka sebelah kanan dan dilarikan ke RS Medika oleh ayah temannya.
"Korban atas nama David dan Pelaku utama bernama Mario Dandy Satriyo menggunakan kendaraan Rubicon B 120 DEN (plat aslinya B 2571 PBP). Pelaku utama merupakan lulusan Taruna Nusantara," lanjut cuitan itu.