Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing

Setiap setahun sekali, Wajib Pajak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berikut adalah cara isi formulir 1770s melalui e-filing.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Cara Isi Formulir 1770S untuk Lapor SPT 2023 Melalui E-Filing
YouTube Ditjen Pajak RI
Setiap setahun sekali, Wajib Pajak diharuskan melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Berikut adalah cara isi formulir 1770s melalui e-filing. 

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada.

Baca juga: SPT Tahunan: Cara Mengisi Formulir dan Lapor Jika Lupa Nomor EFIN

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada.

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada.

Misal: warisan sebesar Rp10.000.000

10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada.

Misal: Hadiah Undian senilai Rp20.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp5.000.000)

Berita Rekomendasi

11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu”

12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"

14. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas