Wamendag Jerry: Ekonomi Digital Indonesia Bisa Tembus 146 Miliar Dolar AS, Terbesar di Asia Tenggara
ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan berpotensi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkap ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan berpotensi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara.
Mengutip data yang diproyeksikan Google, politisi Partai Golkar itu mengatakan potensi ekonomi digital Indonesia ini dapat mencapai angka lebih dari 140 miliar dolar Amerika Serikat (AS).
“Potensi ekonomi digital Indonesia dalam beberapa tahun ke depan akan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara, yaitu sebesar 146 miliar dolar AS. Hal ini merupakan sesuatu yang harus dapat kita realisasikan bersama," kata Jerry dikutip dari keterangannya, Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Anak Muda Diminta Bijak Gunakan Media Sosial, Bukan Cuma Melek Digital
Sebagai bagian dari ekonomi digital, ia menyebut konsep aset kripto dan blockchain akan memberikan pengaruh luas dan intensif dalam berbagai sektor.
Hal tersebut juga mampu mengubah pola pengaturan ekonomi perdagangan menjadi berbasis otoritas pasar dan komunitas.
"Maka dari itu, aset kripto harus teratur dan terlembaga serta harus berada di bawah pengaturan negara," ujar Jerry.
"Sehingga, mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta dapat memberikan manfaat terbaik bagi perekonomian nasional,” katanya melanjutkan.
Dalam acara Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto di Jakarta, Jerry mengatakan perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini sangat diminati, terutama oleh anak muda.
Lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada rentang usia 18 - 35 tahun.
Baca juga: Tingginya Aktivitas Digital Rentan Penipuan & Pencurian Akun, Diperlukan Pemahaman terkait Keamanan
Ia menyebut Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan peraturan terkait perdagangan fisik aset kripto.
Adapun beberapa peraturan terbaru yang telah dikeluarkan Bappebti seperti Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto sebanyak 383 jenis aset kripto di mana di antaranya terdapat sekitar 10 aset kripto lokal.
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
“Bappebti dan para pemangku kepentingan terus berupaya meningkatkan literasi kepada masyarakat, karena tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu tolak ukur bahwa sebuah industri sudah matang juga ditunjukkan oleh kematangan literasi dari masyarakat yang terlibat,” ujar Jerry.
Sebagai informasi, Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui UU ini, pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan akan diawasi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam enam bulan ke depan, Bappebti bersama kementerian/lembaga lainnya akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur secara teknis mekanisme masa peralihan wewenang pengaturan dan pengawasan perdagangan fisik aset kripto selama dua tahun ke depan.
“Sebelum masa peralihan tersebut berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto akan segera terbentuk. Hal ini menjadi sebuah penegasan komitmen Kementerian Perdagangan terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil serta berorientasi kepada perlindungan masyarakat,” kata Jerry.