Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mobil Rusak Karena Aspal Jalan Tol Berlubang Bisa Dapat Ganti Rugi, Berikut Caranya

PT Jasa Marga akan memberikan ganti rugi bagi pengendara yang mobilnya rusak akibat jalanan berlubang di jalan tol.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mobil Rusak Karena Aspal Jalan Tol Berlubang Bisa Dapat Ganti Rugi, Berikut Caranya
HANDOUT
Ilustrasi: Perbaikan jalan tol Jakarta-Cikampek arah ke Cikampek pengerjaannya dimulai dari Km 26+100 sampai Km 26+200. PT Jasa Marga akan memberikan ganti rugi bagi pengendara yang mobilnya rusak akibat jalanan berlubang di jalan tol. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Jasa Marga akan memberikan ganti rugi bagi pengendara yang mobilnya rusak akibat jalanan berlubang di jalan tol.

Hal ini menanggapi adanya komplain dari pengguna jalan tol yang mobilnya rusak atau ban kendaraannya penyok saat melewati jalan tol.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, setelah menghubungi Call Center Jasa Marga, petugas Call Center kemudian akan mengirim petugas Mobile Customer Service, menuju lokasi kejadian untuk membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalananan.

Baca juga: Perbankan Syariah Cocok untuk Pembiayaan Infrastruktur Jalan Tol dan Pembangkit Listrik 

"Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian, termasuk membuatkan berita acara kerusakan atau kerugian pengguna jalan," kata Lisye diberitakan KompasTV, Senin (27/2/2023).

"Proses pengajuan klaim dimaksud disampaikan kepada Jasa Marga selambat-lambatnya 3x24 jam setelah kejadian dengan melengkapi bukti-bukti sebagai kelengkapan administrasi," ujarnya.

Dokumen itu berupa identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP atau lokasi kejadian, surat keterangan polisi, sampai bukti tanda terima transaksi atau struk tol.

Jika bentuk fisik struk tidak ada, kartu e-Toll yang digunakan dalam perjalanan saat mengalami kejadian bisa dijadikan sebagai bukti.

BERITA TERKAIT

Namun perlu diingat, prosedur klaim ganti rugi tersebut hanya berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Sedangkan untuk jalan tol yang dikelola perusahaan lainnya, bisa aja prosedurnya berbeda.

"Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Lisye.

Ia menambahkan, Jasa Marga mengimbau pata pengguna jalan agar selalu berhati-hati di jalan, patuhi rambu-rambu yang berlaku, memastikan kendaraan dalam keadaan prima, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik dan bahan bakar sebelum memulai perjalanan.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Lima Ruas Jalan Tol untuk Uji Coba Pembayaran Tanpa Henti di Gerbang Tol

Sebelumnya diberitakan sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi jalan berlubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan ban kendaraan mereka mengalami kerusakan.

Seorang pengendara bernama Ali, mengaku pada Sabtu malam (25/2/2023), ia melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek, masuk dari Gerbang Tol Cikampek Utama dan keluar Gerbang Tol Karawang Timur.

Menurutnya, di sepanjang jalan tol itu memang ada sejumlah titik jalan yang berlubang, tapi tidak terlalu parah. Baru saat melintasi beberapa kilometer menuju tikungan ke arah Gerbang Tol Karawang Timur, tepatnya di lajur dua, kendaraan terjebak lubang besar.

"Ban depan mobil saya, dua-duanya benjol, kena lubang di jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Ali seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Seperti Ini Kondisi Kerusakan Jalan Tol di Turki Setelah Gempa Magnitudo 7,8

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas