Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkes Sebut Sedang Diskusi dengan Pengusaha terkait Wacana Kemasan Rokok Polos 

Menkes Budi mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan perumusan masalah PP 28 dengan para pengusaha.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Menkes Sebut Sedang Diskusi dengan Pengusaha terkait Wacana Kemasan Rokok Polos 
Istimewa
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Kesehatan) Budi Gunadi Sadikin angkat suara perihal polemik terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024. 

Menkes Budi mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan perumusan masalah tersebut dengan para pengusaha.

"Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita," ucap Menkes Budi saat menghadiri peluncuran buku biografi berjudul Authorized Biography Sri Mulyani Indrawati NO LIMITS "Reformasi Dengan Hati" di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024) malam.

Baca juga: GAPPRI: Pemerintah Kehilangan Pendapatan Rp 53 Triliun, 28 Persen Perokok Konsumsi Rokok Ilegal

Ia melanjutkan, para pengusaha yang sedang diajak diskusi bersama Kementerian Kesehatan adalah para Asosiasi terkait.

"Walaupun (mereka) agak sibuk dengan isu Kadin, tapi kita diskusi. (Perkembangannya) bagus," pungkasnya.

Sebelumnya, pengusaha hingga para pelaku industri merespon adanya wacana standardisasi kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Berita Rekomendasi

Jika hal tersebut terjadi, maka akan berdampak terhadap keberlangsungan industri tembakau di dalam negeri.

Baca juga: GAPPRI: Kewajiban Kemasan Produk Tembakau Dibuat Polos Sama Saja Berikan Karpet Merah Rokok Ilegal

Hal ini diutarakan oleh asosiasi lintas sektor dalam pernyataan sikap penolakan atas berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan produk tembakau pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan, kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan ketidakpastian berusaha bagi para pelaku usaha di berbagai sektor.

Menurutnya, berbagai tekanan regulasi industri hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan.

Sebagai komoditas dengan kontribusi yang besar, Apindo menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan melihat kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya.

Di Indonesia, industri tembakau menyerap jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, pedagang dan peritel, hingga industri kreatif.

Sehingga, pengambilan kebijakan di Indonesia tidak bisa hanya mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas