Menkes Sebut Sedang Diskusi dengan Pengusaha terkait Wacana Kemasan Rokok Polos
Menkes Budi mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan perumusan masalah PP 28 dengan para pengusaha.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
“Kami melihat terdapat proses yang tidak tepat dalam proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan," papar Franky di Kantor Apindo, Rabu (11/9/2024).
"Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati dalam mengeluarkan peraturan yang akan mengancam kontraksi berkepanjangan," sambungnya.
Sementara, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menekankan bahwa industri hasil tembakau tidak hanya pelaku usaha, tetapi mata rantai ekonomi dan budaya industri hasil tembakau yang sangat besar.
Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi produk tembakau dalam RPMK akan memberikan dampak serius atas kebijakan yang makin eksesif dan mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan.
"Oleh karena itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Ia juga sepakat dengan pemerintah untuk tidak menjual produk tembakau kepada anak-anak karena selama ini pihaknya telah berkomitmen mencegah akses pembelian produk tembakau di bawah umur.
Selama ini, GAPPRI mengaku telah patuh kepada negara dan terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif kepada mata rantai industri hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.