Waspada, Ini Kriteria Saham yang Masuk Dalam Papan Pemantauan Khusus
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengawal persiapan implementasi Papan Pemantauan Khusus yang merupakan penyempurnaan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Nyoman menjelaskan, implementasi Papan Pemantauan Khusus dibagi menjadi dua tahap, yaitu hybrid call auction ditargetkan pada awal tahun 2023 dan full call auction sebagaimana arahan OJK lebih lanjut.
Pada tahap pertama, yaitu hybrid call auction, hanya sebagian saham di Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction.
Adapun kriteria saham dalam Papan Pemantauan Khusus yang akan diperdagangkan secara periodic call auction pada tahap hybrid call auction adalah saham yang hanya terkena kriteria likuiditas rendah.
"Saham likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction,” katanya.
Dia menambahkan, tujuan dari penerapan Papan Pemantauan Khusus ini adalah sebagai upaya Bursa untuk memberikan awareness dan meningkatkan perlindungan bagi investor.
Selain itu, untuk menyediakan sarana perdagangan bagi saham-saham yang memiliki kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan tertentu, sehingga dapat menjaga volatilitas pergerakan harga saham dan meningkatkan likuiditas transaksi di pasar.
“Penyediaan Papan Pemantauan Khusus diharapkan dapat menjadi alat bagi investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi saham. Untuk mengetahui saham-saham perusahaan yang mengalami kondisi sebagaimana kriteria ditetapkan pada Papan Pemantauan Khusus, sehingga diharapkan investor dapat lebih memahami kondisi perusahaan tercatat,” pungkas Nyoman.