Maksimalkan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua, Kemendagri Berikan Solusi Ini
Diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemprov Papua Tengah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua beserta seluruh bupati di wilayah Provinsi Papua Tengah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, Rakor ini digelar untuk mendorong Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2022.
Fatoni berharap DOB baru ini mampu memberikan pelayanan optimal, dan lancar dalam melaksanakan pembangunan serta aktivitas pemerintahan dalam pemberdayaan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Minta Pemda Percepat Pembentukan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Menurutnya, diperlukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah hingga akhir tahun 2024 untuk menghindari potensi loss bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
“Untuk itu, perlu dicarikan solusi terkait legalitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dimaksud,” kata Fatoni dikutip Kamis (2/3/2023).
Dirinya pun memberikan sejumlah solusi salah satunya adalah dasar pemungutan menggunakan Perda induk, tapi untuk penganggarannya menggunakan Pergub tentang APBD TA 2023 dan APBD TA 2024.
Kemudian dasar pemungutan langsung menggunakan Pergub tentang PDRD Papua Tengah yang dalam dasar menimbang dan mengingat mencantumkan Perda induk tentang PDRD Papua.
Fatoni menjelaskan selain pajak provinsi ada pula isu Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pendirian BUMD di Papua Tengah, kata Fatoni, masih menunggu fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Karena sesuai ketentuan pendirian BUMD harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT). Sementara itu DPRPT masih belum terbentuk.
“Hal ini sesuai surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.1/1119/SJ tanggal 22 Februari 2023 Perihal Permohonan Fatwa dan pendirian BUMD melalui Peraturan Gubernur Papua Tengah dengan menggunakan diskresi kewenangan sebagaimana UU 30 Tahun 2014,” ucap Fatoni.