Kesadaran Masyarakat Masih Rendah, Pemerintah Provinsi Diminta Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Potensi penghasilan negara dari PKB dan SWDKLLJ pada tahun lalu sebesar Rp 120 triliun.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM – Kesadaran masyarakat pemilik kendaraan bermtorr untuk mematuhi membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) terbilang masih rendah.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, mengatakan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada Tahun 2022 menurut data PT Jasa Raharja hanya sebesar 56,2 persen.
Angka tersebut, termasuk angka yang masih relatif rendah sehingga mempunyai potensi lebih dalam meningkatkan pendapatan negara.
Baca juga: Korlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Potensi penghasilan negara dari PKB dan SWDKLLJ pada tahun lalu sebesar Rp 120 triliun.
"Pada Tahun 2022 hingga hari ini bersama Tim Pembina Samsat sudah melakukan berbagai kegiatan seperti melakukan roadshow dalam memberikan sosialisasi terkait Implementasi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan bersama Pemerintah Provinsi memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar PKB dan SWDKLLJ melalui program Diskon PKB & Penghapusan BBN II serta Pembebasan Pajak Progresif," ujar Dewi, dalam keterangan persnya, Senin (6/3/2023).
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi bisa memberikan kebijakan untuk Penghapusan BBN II dan Pajak Progresif.
Sehingga ke depan meningkatkan validitas data Registrasi Kendaraan dan berdampak juga kepada peningkatan PKB dan SWDKLLJ yang dapat digunakan sebagai pembangunan negara dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kecelakaan lalu lintas untuk masyarakat Indonesia.