Rekening Rafael Alun dan Keluarga Rp500 Miliar Diblokir, DPR: Kemana Dampak Reformasi Pajak
PPATK diminta mengumumkan secara terbuka ke publik tentang adanya temuan dari rekening Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo berserta keluarga.
Total rekening yang dibekukan PPATK menyentuh angka Rp 500 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendesak PPATK mengumumkan secara terbuka ke publik tentang adanya temuan tersebut.
"Karena publik sangat berharap penuntasan kasus ini," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Selain Konsultan Pajak, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy
Sementara itu, jika ada PNS yang memiliki harta dari sumber lain seperti bisnis atau warisan, menurutnya tetap harus dapat afirmasi dari pihak berwenang.
"Patut dipertanyakan kekayaan tersebut, sebaiknya Pengawas Internal Pemerintah dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera dijelaskan ke publik progres pemeriksaanya," kata Kamrussamad.
Lebih lanjut, dirinya mempertanyakan kenapa baru sekarang dilakukan audit besar-besaran terhadap harta tidak wajar PNS Ditjen Pajak.
"Ini salah satu pertanyaan besar kami di DPR. Kemana dampak (program) reformasi perpajakan," tuturnya.
Di sisi lain, terkait kemungkinan Ditjen Pajak terpisah dari Kementerian Keuangan dinilainya tetap ada dengan lebih dulu melakukan pembahasan.
"Perlu terbuka menerima masukan terkait Kelembagaan Penerimaan Negara, termasuk kemungkinan memisahkan DJP dari Kemenkeu menjadi Badan tersendiri. Kami juga khawatirkan kasus ini akan berdampak terhadap kepercayaan wajib pajak, sehingga tax ratio makin sulit kita naikkan seperti negara-negara lain," pungkasnya.
Terindikasi Pencucian Uang
PPATK memblokir puluhan rekening eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo dan keluarga senilai Rp500 miliar.
"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.
Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.
PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.
Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri.
Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.
Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor.
Baca juga: KPK Putuskan Kasus Harta Janggal Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Naik Penyelidikan
Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.
Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).
Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael.
Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.