Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual 155 Ribu Kursi, Terbanyak untuk Keberangkatan 18-21 April 2023

Dari ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526 kursi untuk arus mudik Lebaran, sekitar 155 ribu tiket telah terjual.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tiket Kereta Mudik Lebaran Terjual 155 Ribu Kursi, Terbanyak untuk Keberangkatan 18-21 April 2023
Tribunnews/Endrapta
Suasana arus penumpang di Stasiun Gambir di Jakarta, Minggu (18/12/2022). Sebanyak 155 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) telah terjual untuk periode mudik Lebaran 2023 ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum Lebaran. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 155 ribu tiket Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) telah terjual untuk periode mudik Lebaran 2023 ini untuk jadwal keberangkatan 10 hari sebelum Lebaran, yakni tanggal 12 hingga 21 April (H-10 sampai dengan H-1).

Kahumas Daop 1 Jakarta PT KAI Eva Chairunisa mengungkap, dari ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526, sekitar 155 ribu tiket telah terjual.

"Jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (7/3/2023).

Dari data pemesanan tiket untuk masa angkutan pra Lebaran, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan H-4 hingga H-1 atau tanggal 18 hingga 21 April.

"Sehingga, okupansi di beberapa KA pada tanggal tersebut ada yang sudah mencapai 90 persen per KA untuk keberangkatan Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen," ujar Eva.

Secara keseluruhan ketersediaan tempat duduk untuk pemberangkatan tanggal 12 hingga 21 April masih cukup tersedia.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat dapat menyesuaikan kembali pilihan tanggal dan jam keberangkatan jika ketersediaan tiket pada jadwal favorit seperti H-4 s.d H-1 sudah terjual," ujar Eva.

Terdapat sejumlah tujuan favorit untuk KA yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta. Ada Yogyakarta, Kutoarjo, Purwokerto, Surabaya Pasar Turi, Semarang, Tegal, Kebumen, dan Kroya.

Baca juga: Pendaftaran Tiket Mudik Motor Gratis 2023 Dibuka, Ini Syaratnya

Adapun khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan pembelian tiket oleh masyarakat dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45).

"Melalui kebijakan tersebut, maka terhitung mulai 26 Februari 2023 lalu pelanggan sudah dapat membeli tiket KA keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 s.d 21 April 2023 atau H-10 s.d H-1 lebaran," kata Eva.

Sementara itu, jadwal keberangkatan selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan KA (H-45).

Baca juga: Daftar Tarif Tiket Mudik PO Sumber Alam dari Jabodetabek ke Yogyakarta dan Sekitarnya

Tiket mudik Lebaran KAJJ dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Berikut aturan lengkap terkait Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas