Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Transaksi Rekening Rafael Alun dan Keluarga Capai Rp500 Miliar, 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Hartanya

Nilai transaksi atau mutasi itu berjalan sejak 2019 hingga 2023 dari 40 rekening milik keluarga, individu dan badan hukum lainnya.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Transaksi Rekening Rafael Alun dan Keluarga Capai Rp500 Miliar, 69 Pegawai Kemenkeu Diusut Hartanya
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, usai diklarifikasi KPK terkait harta Rp56 miliar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan transaksi puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo hingga keluarganya mencapai Rp500 miliar.

Nilai transaksi atau mutasi itu berjalan sejak 2019 hingga 2023 dari 40 rekening milik keluarga, individu dan badan hukum lainnya.

Ketua PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan, PPATK saat ini telah melakukan pemblokiran rekening tersebut sebagai bagian dari kebutuhan analisis.

Baca juga: PPATK Blokir Puluhan Rekening Rafael Alun, Nilainya Rp500 Miliar, Ada Kemungkinan Bertambah

"Nilai mutasi rekeningnya dalam periode 2019-2023 sekitar Rp 500 miliar. Ada lebih dari 40 rekening sudah kami blokir,"" kata Ivan, Selasa (7/3/2023).

Sekadar informasi, nama Rafael Alun mendadak ramai ketika anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan kepada putra pengurus GP Ansor bernama David di Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

Buntut kasus tersebut, harta kekayaan yang dimiliki Rafael juga terkuak dan dinilai tidak wajar dengan jabatannya sebagai pejabat eselon III Ditjen Pajak.

Rafael pun telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3/2023).

Berita Rekomendasi

Adapun KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael.

Dalam proses ini, KPK akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.

Harta 69 Pegawai Kemenkeu Diusut

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pemanggilan 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatannya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan tersebut telah dilakukan sejak kemarin, Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," ucap Awan saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas