Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

69 Pegawai Dicurigai Hartanya dan 39 Pejabat Kemenkeu Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Ini Daftarnya

Harta yang tak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 69 Pegawai Dicurigai Hartanya dan 39 Pejabat Kemenkeu Duduki Posisi Komisaris di BUMN, Ini Daftarnya
banjarmasi.tribunnews.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengusutan terhadap 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan pengusutan terhadap 69 pegawainya yang memiliki harta kekayaan tidak wajar dengan posisi jabatan.

Pengusutan harta tersebut dengan cara melakukan pemanggilan kepada 69 pegawai yang telah berlangsung sejak Senin (6/3/2023).

"Pemangilan (69 pegawai Kemenkeu) sudah mulai kita lakukan Senin ini," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Namun, dirinya belum menjelaskan jumlah pegawai yang telah dipanggil. Yang pasti, dalam kurun waktu 2 pekan ke depan, sebanyak 69 pegawai yang dimaksud sudah diperiksa dan dimintai keterangan secara keseluruhan.

Baca juga: KPK Telusuri Mutasi Rekening Rp 500 Miliar Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Sebagai informasi, harta yang tak wajar para pegawai yang dimaksud merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.

"Rencananya target kami (pemanggilan) dalam 2 minggu ini selesai," pungkas Awan.

Jangan Pencitraan

BERITA REKOMENDASI

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, meminta Kementerian Keuangan mengusut secara tuntas 69 pegawai yang memiliki harta kekayaan tidak wajar jika dilihat dengan posisi jabatannya.

"Kecurigaan-kecurigaan itu kalau memang ada transaksi mencurigakan, baik dari jumlahnya maupun frekuensinya memang harus dilakukan proses klarifikasi," kata Misbakhun saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023).

Misbakhun mengatakan, proses pemeriksaan terhadap 69 pegawai itu, dapat dilakukan dengan aturan yang berlaku sesuai temuan atau indikasi dari Kementerian Keuangan.

"Ada Irjen, kemudian ada kepatuhan internal dan kemudian ada PPATK dan memang kalau ada indikasi tindakan melanggar hukum harus diproses, ada aturan untuk ASN," tegas dia.

Kata dia, jika terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Atau, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 12B ayat 1 tentang gratifikasi.

"Kalau berkaitan dengan gratifikasi ada undang-undang Tipikor nya silakan diproses," ucap dia.

Misbakhun meminta, pengusutan itu dilakukan tanpa adanya pencitraan dari pihak Kementerian Keuangan. Dia menekankan, biarkan mekanisme yang tertuang dalam undang-undang itu agar menjadi tombak dari pemeriksaan pegawainya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas