Hari Ini, Kemenkeu Ungkap 69 Pegawai Punya Harta Tak Wajar hingga Tindak Lanjut Kasus Rafael Alun
Rafael mengakui mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, bahkan BMW putih tertulis bukan atas namanya.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menggelar Konferensi Pers terkait perkembangan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan Eko Darmanto di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023) siang.
Konferensi pers itu juga, bakal mengungkap kasus 69 pegawai Kemenkeu yang disebut memiliki harta kekayaan tak wajar, serta tidak terdaftar melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dugaan itu diperkuat merujuk pada Laporan Harta Kekayaan (LHK) tahun 2019 yang dilaporkan pada 2020, dan LHK tahun 2020 atau pelaporan di 2021.
Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, penjelasan mengenai 69 pegawainya yang memiliki harta tak wajar, hingga penanganan kasus Rafael Alun dan Eko Darmanto bakal dilakukan hari ini.
Baca juga: Setelah Konsultan Pajak, PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga
"Besok siang kita konferensi pers," kata Yustinus saat dihubungi Tribunnews, Selasa (7/3/2023) kemarin.
"Ya besok dibahas beberapa hal (termasuk soal pemanggilan 69 pegawai Kemenkeu)" lanjutnya.
Tolak Pengunduran diri RAT
Sebelumnya pada pekan lalu, Kemenkeu mengungkap hasil pemeriksaan harta Rafael Alun yang dinilai tak wajar, hingga menolak surat pengunduran diri yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Rafael mengakui mobil Rubicon, Land Cruiser, Harley Davidson, Yamaha, bahkan BMW putih tertulis bukan atas nama Rafael Alun Trisambodo, melainkan pihak lain.
"Rubicon diakui Rafael Alun milik kakaknya. Sementara yang lainnya ada yang diakui sebagai milik anak menantunya," kata Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Suahasil juga menolak surat pengunduran diri Rafael Alun. Penolakan itu telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Kemudian, berdasarkan peraturan kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri sodara RAT ditolak," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/3/2023).
Eko Darmanto dicopot dari jabatannya