Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai Tahun Depan, Pemerintah Batasi Jumlah Pembelian LPG 3 Kg dan Hanya Bagi Masyarakat Terdaftar

Masyarakat yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut hanya yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Mulai Tahun Depan, Pemerintah Batasi Jumlah Pembelian LPG 3 Kg dan Hanya Bagi Masyarakat Terdaftar
Istimewa
LPG Pertamina. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024.

Nantinya, masyarakat yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut hanya yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja.

Ketetapan itu tertuang dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2023.

Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca juga: Inovasi Kilang Badak LNG, Tekan Impor LPG

"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, dikutip Selasa (7/3/2023).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kementeriannya memutuskan untuk mengawali pendataan pengguna LPG tertentu atau LPG 3 kg ke dalam sistem web dan/atau aplikasi secara bertahap di wilayah kabupaten dan kota Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan untuk keperluan verifikasi isi ulang gas melon itu bakal diperluas ke wilayah kabupaten dan kota di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi pada 1 Mei 2023 mendatang.

BERITA REKOMENDASI

“Tujuan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat dengan harga terjangkau, serta menjaga daya beli masyarakat dan menjamin pendistribusian yang tepat sasaran,” kata Tutuka melalui
keterangan resmi, Minggu (5/3).

Nantinya, Tutuka mengatakan, evaluasi penghimpunan dan pengolahan data penerima manfaat itu bakal dilaksanakan setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksana setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023.

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.


Beleid anyar ini bertujuan mewujudkan pendistribusian isi ulang LPG 3 kg secara tepat sasaran ke pengguna yang terdiri atas konsumen kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai penyasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas