Mulai Tahun Depan, Pemerintah Batasi Jumlah Pembelian LPG 3 Kg dan Hanya Bagi Masyarakat Terdaftar
Masyarakat yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut hanya yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Memang registrasi itu perlu kita lakukan dalam rangka siapa yang diberikan LPG subsidi 3 kg itu yang teregistrasi. Jadi kita tidak akan melaksanakan pembatasan di tahun ini. Kita akan melakukan registrasi saja," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM dalam Rapat Kerja Komisi VII, Selasa (14/2).
Dalam pendataan ini, masyarakat tak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina.
Pasalnya, pemerintah nantinya menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.
Baca juga: DPR Apresiasi PLN Batalkan Program Konversi Kompor LPG 3 Kilogram ke Listrik
"Kalau dia nggak bisa (pakai MyPertamina) ya kita bantu, jadi ada backdoor, jadi gitu aja, yang penting itu yang beli teregistrasi gitu aja dan nggak ada pembatasan," jelasnya.
Dijelaskan lebih detail dalam lampiran Kepmen ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 bahwa pengguna LPG tertentu yang telah terdata dapat melakukan transaksi pembelian isi ulang LPG tertentu di sub penyalur LPG tertentu dengan menggunakan dan membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang telah terdata.
Dalam melakukan transaksi penjualan isi ulang LPG tertentu, sub penyalur LPG tertentu melakukan input nomor induk kependudukan (NIK) pada sistem berbasis web dan/atau aplikasi serta melakukan pencocokan kesesuaian data pada sistem dengan data pada kartu tanda penduduk yang dibawa oleh pengguna LPG tertentu.
Sementara itu, terkait pembatasan volume pembelian per kelompok pengguna LPG tertentu pada tahap II dilakukan dengan cara mengunci alokasi per nomor kartu keluarga (KK) pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok rumah tangga dan usaha mikro; dan mengunci alokasi per NIK pengguna LPG tertentu untuk pembatasan volume pembelian kelompok petani sasaran dan nelayan sasaran. (tribun network/ism/dod)