Lima Pejabat BPJT Akan Dicopot karena Kerugian Tata Kelola Jalan Tol
Lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan dicopot buntut temuan KPK terkait kerugian tata kelola jalan tol.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lima pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan dicopot buntut temuan KPK terkait kerugian tata kelola jalan tol.
Sebelumnya, pada beberapa waktu lalu KPK mengendus ada indikasi korupsi dari proyek jalan tol sejak 2016. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4,5 triliun.
"Ada lima orang BPJT yang ternyata Komisaris di Jalan tol, nah ini bagaimana? Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dijumpai di Kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023).
Pahala menjelaskan, pejabat BPJT tidak dibenarkan merangkap jabatan sebagai Komisaris di badan usaha jalan tol (BUJT). Ia menilai hal itu akan memicu adanya konflik kepentingan dan risiko korupsi.
"BPJT itu kan dia mengawasi semua perusahaan yang mengoperasikan jalan tol, jadi takut konflik kepentingan," tambah Pahala.
Pahala juga menjelaskan, adanya potensi kerugian negara dari pembangunan jalan tol ini lantaran negara memberikan pinjaman dana kepada badan usaha untuk pembebasan tanah.
Baca juga: BPTJ Keluhkan Banyak Masyarakat yang Belum Gunakan STRP Saat Naik KRL
Menurutnya, hingga saat ini dana tersebut belum ada kejelasan kapan uang tersebut akan dikembalikan. Padahal sesuai dengan kesepakatan, uang pinjaman itu akan dikembalikan saat jalan tol sudah beroperasi.
Baca juga: Kawasan Puncak Bogor Macet, BPTJ Kaji Pembangunan Kereta Gantung
"Ternyata saat sudah jadi belum jelas kapan akan dikembalikan, dipanggil dong semua kan Rp 4,5 triliun itu gede," ungkap Pahala.
Laporan Reporter: Lailatul Anisah | Sumber: Kontan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.