Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kapasitas Produksi Pabrik Pupuk Indonesia Mampu Tembus 13,9 Juta Ton per Tahun, Berikut Rinciannya

Pupuk Indonesia menjamin pemenuhan kuota penugasan pupuk bersubsidi yang telah diamanatkan pemerintah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kapasitas Produksi Pabrik Pupuk Indonesia Mampu Tembus 13,9 Juta Ton per Tahun, Berikut Rinciannya
HO
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan kapasitas produksi pupuk Perseroan mampu mencapai 13,9 juta ton per tahun. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengungkapkan kapasitas produksi pupuk Perseroan mampu mencapai 13,9 juta ton per tahun.

SVP Corporate Secretary Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, angka tersebut terdiri dari 3,5 juta ton pupuk jenis NPK dan 8,5 juta ton pupuk Urea, dan sisanya jenis pupuk lainnya.

"Kapasitas di pabrik kita untuk urea 8,5 juta ton. Pupuk bersubsidi jenis urea yang harus kita sediakan untuk pemerintah 4,7 juta ton saja," ucap Wijaya di kantor Kementerian BUMN, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Cegah Insiden Ledakan Seperti Depo Pertamina Plumpang, Ini Langkah Mitigasi Pupuk Indonesia

"Artinya, untuk pupuk urea kemampuan kita untuk mencukupi kebutuhan tersebut lebih dari cukup," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wijaya juga mengungkapkan Pupuk Indonesia menjamin pemenuhan kuota penugasan pupuk bersubsidi yang telah diamanatkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Adapun kuota pupuk yang harus dipenuhi di tahun ini sebesar 7,8 juta ton. Dengan rinciannya 4,6 juta ton untuk pupuk jenis Urea. Sedangkan, 3,2 juta ton pupuk jenis NPK.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, pupuk bersubsidi ditujukan untuk seluruh petani yang mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal 2 hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Lebih lanjut Wijaya menjelaskan bahwa petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

"Pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas tersebut adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas